Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Tyler DeLorean (41) yang viral karena jualan burger di Kuta, Badung, Bali, tengah menjadi sorotan. Tyler ternyata sedang menjalani proses hukum lain, bahkan paspornya masih ditahan Polresta Denpasar.
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Ngurah Rai, Putu Suhendra Trisnadita, membenarkan kabar tersebut. "Memang sempat diamankan sebentar (ke Imigrasi). Setelah mau diperiksa ternyata paspor ada di Polresta Denpasar. Mereka bilang yang bersangkutan masih kena wajib lapor seminggu dua kali," katanya kepada detikBali, Jumat (9/12/2022).
Putu mengatakan, Tyler menghadapi masalah hukum dalam peringatan Bom Bali beberapa waktu lalu. Saat itu, Tyler membentangkan pamflet bernada provokatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui situasi ini, Imigrasi Bandara memilih melepaskan sementara bule Inggris yang viral jualan burger tersebut. "Kami pulangkan dulu sementara, biar artinya proses yang ada di polisi itu leluasa. Dia kan sempat demo, mungkin itu yang tengah diproses kepolisian," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi membenarkan paspor Tyler DeLorean ditahan. "Kalau tidak salah kasus kewarganegaraan Inggris yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan itu kasus waktu peringatan Bom Bali, ada warga Inggris yang membawa pamflet bernada provokasi. Itu dilimpahkan ke Kejaksaan tapi masih tahap pemeriksaan mungkin," jelas Sukadi.
Sukadi juga membenarkan, Tyler masih menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali karena aksi provokatif di peringatan Bom Bali. "Benar dia tidak ditahan karena ancaman hukamannya di bawah lima tahun. Tidak ada pelanggaran lain. Yang jelas paspor sudah diamankan agar terbatas ruang geraknya," ungkapnya lagi.
(irb/dpra)