Sepanjang dua minggu terakhir, telah terjadi tiga kali aksi pencurian tabung gas di Kecamatan Jembrana. Namun hanya satu korban yang melaporkan peristiwa ini ke polisi, yaitu pemilik gudang bernama I Komang Diantara, yang kehilangan puluhan tabung elpiji tiga kilogram.
Ibu Komang Diantara, Ni Ketut Kartini (65) menjelaskan, gudang miliknya kini dipasang besi tralis dan akan dipasang CCTV usai dua kali kemalingan. "Karena sudah dua kali kemalingan, anak saya mau pasang CCTV. Tadi pagi saya dengar di selatan rumah ada pencurian, tepatnya di rumah Pak Darma yang kehilangan dua tabung gas, mungkin kejadiannya itu dini hari," ungkapnya, Jumat (9/12/2022).
Menurutnya, sebelum maling menyatroni gudang miliknya, warga Banjar Sawe, Desa Batuagung lebih dulu kemalingan sebelas tabung gas elpiji tiga kilogram dan lima botol bahan bakar minyak (BBM). "Saya paling banyak hilang tabung gas dan sudah dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kota Jembrana Iptu I Putu Budi Santika dikonfirmasi terpisah mengatakan, llaporan pencurian tabung has masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih menelusuri pelaku lewat CCTV yang diserahkan korban ke pihaknya.
"Memang laporan yang masuk itu hanya ada satu TKP, korban yang kemalingan hingga dua kali dan sebanyak 27 tabung gas elpiji raib dibawa maling. Untuk lokasi lain memang tidak ada laporan, tapi tetap kami atensi itu," ujar Budi Santika.
Menurut Budi Santika, pihaknya kesulitan mengidentifikasi pelaku karena rekaman CCTV tidak memperlihatkan jelas pelat nomor mobil terduga pelaku. "Masih sulit untuk mengidentifikasi pelaku, kami masih pengembangan penyelidikan," katanya.
Terkait banyaknya aksi pencurian di wilayah Polsek Jembrana selama dua minggu terakhir, ia mengimbau seluruh warga agar berhati-hati, terutama yang memiliki gudang maupun warung yang ditinggalkan, agar dikunci dan dipastikan keamanannya.
"Karena kebutuhan dan tuntutan hidup akan semakin meningkat, potensi pelaku kejahatan semakin tinggi. Namun kami akan menggencarkan patroli," jelas Budi Santika.
(irb/dpra)