3 Pria Nekat Keroyok Warga Klungkung di Kuta gegara Ditegur Geber Motor

Badung

3 Pria Nekat Keroyok Warga Klungkung di Kuta gegara Ditegur Geber Motor

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 23 Nov 2022 11:36 WIB
Polsek Kuta tangkap tiga pelaku pengeroyokan karena tak terima ditegur saat menggeber sepeda motor. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Polsek Kuta tangkap tiga pelaku pengeroyokan karena tak terima ditegur saat menggeber sepeda motor. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Tiga orang pria nekat mengeroyok warga asal Kabupaten Klungkung bernama Ardi Rahman (29). Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di samping Hotel Primebiz, Jalan Bhineka Jati Jaya, belakang Gang 1 Nomor, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Ketiga pelaku bernama Tomas Tahu Dodu (24), Marthen Jiwa Rega (20) dan Timotius Tuangu Bora (27) kini telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta. Mereka mengeroyok korban lantaran tak terima ditegur saat menggeber sepeda motor.

"Motifnya (mereka melakukan pengeroyokan) karena tidak terima ditegur tersangka ini menggeber-geber motornya. Tidak terima ditegur oleh korban makanya melakukan penganiayaan," kata Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita saat konferensi pers di kantornya, Rabu (23/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogie menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 23.55 Wita. Sebelum kejadian, korban awalnya duduk di depan tempat tinggalnya. Tak lama kemudian, tiga orang pria datang sembari menggeber sepeda motornya dan berteriak-teriak.

Sontak, korban pun menghampiri ketiga pelaku dan menegurnya supaya tidak berisik saat malam hari. Tak terima ditegur, pelaku Marthen Jowa Rega langsung melayangkan pukulan ke korban meski tidak terkena. Korban memutuskan lari.

ADVERTISEMENT

"Sempat terjadi pengejaran karena korban sempat lari di situlah tiga orang tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap korban atas nama AR," jelas Yogie.

Ketiga pelaku kemudian mengejar korban dan pelaku Marthen Jowa Rega mendapatkan korban saat di sebelah Hotel Primebiz. Pelaku Marthen Jowa Rega kembali memukul dan menendang korban hingga tergeletak.

Tak sampai di sana, pelaku Tomas Tagu Didu dan Timotius Tuangu Bora turut ikut memukul dan menendang korban yang dalam posisi masih tergeletak. Setelah itu, ketiga pelaku kembali ke tempat tinggalnya dan meninggalkan korban di tempat tersebut.

Akibat pengeroyokan itu, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar. Korban mengalami luka-luka yang cukup parah akibat dipukul di bagian wajah sehingga hidungnya mengeluarkan darah.

Selain itu, mata sebelah kanan korban juga lebam, rahang sebelah kanan terasa sakit dan bagian kepala belakang sebelah kiri terasa sakit. Bibir bagian dalam korban juga mengalami luka robek. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuta.

Serangkaian Penyelidikan

Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita mengungkapkan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta kemudian melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapatkan laporan pengeroyokan dari korban. Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari informasi dari saksi-saksi dan rekaman closed-circuit television (CCTV).

Tim Unit Reskrim Polsek Kuta akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pada Senin (21/11/2022). Polisi kemudian bergerak ke tempat tinggal pelaku dan mengamankan ketiganya.

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju kaos warna hitam bertuliskan "don't limit", satu baju kaos warna hitam bergambarkan stiker, satu baju kemeja pantai, satu baju sweter warna abu-abu dan satu celana panjang warna hitam.

Ketiga pelaku pengeroyokan kini diganjar dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam mendapatkan pidana penjara paling lama tujuh tahun.




(iws/dpra)

Hide Ads