Curi 6 Motor Demi Biaya Obat Ibu, Pasutri Jember Dibekuk di Jembrana

Curi 6 Motor Demi Biaya Obat Ibu, Pasutri Jember Dibekuk di Jembrana

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 22 Nov 2022 14:27 WIB
Pasutri asal Jember, Jawa Timur,  Sukron (23) dan Jamatul Rosidah (23) dibekuk polisi lantaran mencuri enam unit sepeda motor di berbagai lokasi di Jembrana.
Pasutri asal Jember, Jawa Timur, Sukron (23) dan Jamatul Rosidah (23) dibekuk polisi lantaran mencuri enam unit sepeda motor di berbagai lokasi di Jembrana. (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Pasangan suami istri (pasutri) bernama Sukron (23) dan istrinya Jamatul Rosidah (23) dibekuk jajaran Polres Jembrana. Pasutri asal Jember, Jawa Timur, itu ditangkap lantaran mencuri enam unit sepeda motor di berbagai lokasi di Jembrana. Mereka nekat mencuri dengan alasan untuk biaya perawatan ibu yang sedang sakit.

"Selain melalukan pencurian di 5 lokasi di wilayah Kabupaten Jembrana, pelaku juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Buleleng," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat konferensi pers di aula Polres Jembrana, Selasa (22/11/2022).

Dewa Juliana menjelaskan, pasutri tersebut memiliki perannya masing-masing. Modusnya, kedua pelaku berangkat bersama saat hendak beraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suaminya melakukan eksekusi, istrinya mengawasi tindakan suaminya. Sasarannya kunci nyantol dan ada yang digunakan alat untuk menjebol kunci," imbuhnya.

Beberapa sepeda motor yang dicuri pelaku di Kabupaten Jembrana antara lain 1 unit Honda Vario Tecno, 1 unit Honda Vario 125, 1 unit Yamaha Jupiter Mx, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Supra Fit. Sedangkan di Kabupaten Buleleng, kedua pelaku berhasil menggasak 1 unit Yamaha Vega.

ADVERTISEMENT

"Dari total enam sepeda motor yang berhasil dicuri, dua diantaranya sudah dibongkar oleh pelaku untuk dijual terpisah. Sementara untuk sepeda motor yang masih utuh dijual dengan harga Rp 2,5 juta. Sedangkan yang dijual terpisah itu harganya menyesuaikan, tergantung dari part sepeda tersebut," jelas Dewa Juliana.

Sementara itu, Jamatul Rosidah mengatakan, dirinya beserta suami nekat melakukan aksi pencurian lantaran harus merawat ibunya yang sedang sakit. Ia mengaku kesulitan ekonomi setelah lama menjadi pengangguran.

"Kami sudah menikah siri selama 3 tahun, karena tidak memiliki pekerjaan kami nekat mencuri. Hasil dari penjualan sepeda motor ini kami gunakan untuk merawat ibu yang sedang sakit."

"Kami sangat menyesali perbuatan ini," tutur Rosidah.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan kronologi penangkapan pasutri asal Jember tersebut. Polisi awalnya mendapat laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor di beberapa lokasi di Jembrana. Berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku mengarah pada Sukron dan istrinya Jamatul Rosidah.

Kedua pelaku dibekuk pada Minggu (20/11/2022) sekitar Pukul 23.30 Wita. Pasutri itu diamankan di Jalan Umum Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, ketika mengendarai salah satu sepeda motor hasil curiannya.

"Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di berbagai lokasi," jelas Dewa Juliana.

Dewa Juliana juga menjelaskan, petugas juga sempat melakukan penggeledahan di rumah kos-kosan pelaku yang beralamat di Kelurahan Pendem, Jembrana. Di sana, polisi menemukan tiga unit sepeda motor serta berbagai part sepeda motor yang sudah dibongkar.

"Atas peristiwa tersebut, pelaku terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.




(iws/dpra)

Hide Ads