BAP Ibu Rantai 2 Anak di Tabanan Kelar, Polisi Segera Limpahkan Kasus

Tabanan

BAP Ibu Rantai 2 Anak di Tabanan Kelar, Polisi Segera Limpahkan Kasus

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 14 Nov 2022 16:22 WIB
Kedua tersangka kekerasan terhadap anak saat menjalani pemeriksaan  di Mapolres Tabanan
Kedua tersangka kekerasan terhadap anak saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan. (Foto: Dok.detikBali)
Tabanan -

Penyidik Polres Tabanan telah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka Dita Widyastuti (40), ibu pelaku kekerasan terhadap dua anak kandungnya.

Proses yang sama juga kelar untuk tersangka lainnya yakni pacar Dita, I Made Sulendra Suryaadmaja (34).

"Kalau pemeriksaan sudah semua. Cuma belum dilimpahkan (kasusnya)," jelas Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar kepada detikBali, Senin (14/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait jaksa yang akan meneliti BAP atau berita acara pemeriksaan kedua tersangka tersebut.

"Kami koordinasi dulu. Siapa jaksanya (yang akan meneliti BAP)," imbuh Aji Yoga Sekar.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya akan menjadwalkan pelimpahan tahap awal yakni mengirimkan BAP kedua tersangka ke Kejaksaan.

Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Ancaman hukuman yang diterapkan penyidik merujuk pada ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya maksimal tiga setengah tahun dan denda Rp 72 juta. Bahkan untuk ibu kandungnya terancam pidana tambahan sepertiga dari ketentuan pada ayat (1).




(dpra/hsa)

Hide Ads