Penyidik Polres Tabanan telah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka Dita Widyastuti (40), ibu pelaku kekerasan terhadap dua anak kandungnya.
Proses yang sama juga kelar untuk tersangka lainnya yakni pacar Dita, I Made Sulendra Suryaadmaja (34).
"Kalau pemeriksaan sudah semua. Cuma belum dilimpahkan (kasusnya)," jelas Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar kepada detikBali, Senin (14/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait jaksa yang akan meneliti BAP atau berita acara pemeriksaan kedua tersangka tersebut.
"Kami koordinasi dulu. Siapa jaksanya (yang akan meneliti BAP)," imbuh Aji Yoga Sekar.
Setelah itu, lanjutnya, pihaknya akan menjadwalkan pelimpahan tahap awal yakni mengirimkan BAP kedua tersangka ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Ancaman hukuman yang diterapkan penyidik merujuk pada ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya maksimal tiga setengah tahun dan denda Rp 72 juta. Bahkan untuk ibu kandungnya terancam pidana tambahan sepertiga dari ketentuan pada ayat (1).
(dpra/hsa)