Kanwil Kumham Bali Bakal Deportasi WNA yang Berulah-Ganggu KTT G20

Road to G20

Kanwil Kumham Bali Bakal Deportasi WNA yang Berulah-Ganggu KTT G20

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 08 Nov 2022 18:43 WIB
Kepala Kanwil Kumham Bali Anggiat Napitupulu
Kepala Kanwil Kumham Bali Anggiat Napitupulu (Foto: Dok.detikBali)
Bali - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan pusat terkait penanganan warga negara asing (WNA) yang mengganggu jalannya KTT G20.

Termasuk dalam hal pendeportasian. Seperti yang dilakukan terhadap seorang warga negara Jepang berinisial TS (57) yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Jember pada Senin (7/11/2022) lalu.



"Kalau ada arahan seperti itu ya kami manut. Tapi sejauh ini kami belum mendapatkan arahan by letter atau secara tertulis," jelas Anggiat Napitulu, Selasa (8/11/2022).

Pada dasarnya, sambung Anggiat Napitupulu, aturan keimigrasian sudah jelas bahwa bagi setiap WNA yang mengganggu ketertiban umum di Indonesia dan tertangkap tangan petugas Imigrasi akan ditindak. "Yang ujungnya adalah deportasi," tegas Anggiat.

Selain itu, guna dukungan kelancaran KTT G20 Bali pekan depan, jajaran Imigrasi akan menambah jumlah petugas di counter kedatangan dan keberangkatan.

"Kemarin kami sudah meminta persetujuan dukungan tambahan SDM dan unit sarana prasarana. Itu sudah komplit," ungkapnya.

Saat ini, ada 426 orang petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah mendapatkan tambahan sebanyak 176 orang dari pusat.

"Awalnya 250 orang dan terbagi dalam empat sift. Tapi dengan adanya kegiatan ini (KTT G20), kami sudah berhitung dan meminta persetujuan pusat untuk tambahan SDM sekitar 170 orang," imbuh Anggiat Napitupulu.



Dari 426 orang itu, sekitar 48 orang di antaranya khusus melayani kedatangan delegasi KTT G20. Sementara untuk keberangkatan delegasi, pihaknya menyiapkan sekitar 20 petugas.

"Selebihnya bertugas untul WNA secara umum. Namun jika nanti jumlah delegasi membludak, yang bertugas untuk umum bisa diperbantukan juga," pungkasnya.


(dpra/hsa)

Hide Ads