Remaja 16 tahun berinisial DP di Jembrana, Bali, menyetubuhi pacarnya yang berusia 15 tahun hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Akibat perbuatannya, DP dituntut penjara satu tahun tiga bulan.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Bali, Selasa (2/8/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul berkelanjutan.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 dalam dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, pelaku yang berasal dari Kecamatan Jembrana ini, dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya dihamili pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia dan korban sudah melakukan hubungan intim sebanyak delapan kali.
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengungkapkan, karena pelaku masih di bawah umur, maka hukuman diganti dengan mengikuti program pembinaan selama enam bulan di Balai Pemasyarakatan Klas I Denpasar. Pelaku juga dijatuhi pidana pelatihan kerja di panti asuhan selama enam bulan dan membayar restitusi sebesar Rp15.102.500.
Karena menjalankan pembinaan di luar lembaga, pelaku dipastikan masih bisa melanjutkan sekolah. "Tidak sampai putus sekolah, namun wajib mengikuti pembinaan di luar lembaga," terangnya.
(irb/dpra)