Bawa Kabur-Hamili ABG, Duda di Buleleng Terancam 15 Tahun Penjara

Bawa Kabur-Hamili ABG, Duda di Buleleng Terancam 15 Tahun Penjara

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 26 Sep 2022 18:02 WIB
Polres Buleleng merilis kasus pencabulan anak di bawah umur di Buleleng, Senin (26/9/2022).
Polres Buleleng merilis kasus pencabulan anak di bawah umur di Buleleng, Senin (26/9/2022). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

WS (49), duda asal Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, yang membawa kabur dan menyetubuhi seorang anak baru gede (ABG) kini terancam 15 tahun penjara. Perbuatan pelaku diketahui telah menyebabkan korban hamil dua bulan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika menjelaskan, hubungan korban dan tersangka sebenarnya didasari atas suka sama suka. Namun, karena korban masih di bawah umur, maka perbuatan pelaku tetap dapat diproses hukum. WS disangka melakukan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Hadimastika, Senin (26/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadimastika mengungkapkan, korban sebelumnya dilaporkan sudah meninggalkan rumah pada 23 Juli 2022 lalu. ZAZ (41) yang merupakan orang tua korban juga telah meminta bantuan pihak berwajib untuk melakukan pencarian terhadap anaknya.

Belakangan diketahui, korban meninggalkan rumah setelah dijemput oleh tersangka dan sempat dibawa ke Wilayah Tibu Dalem, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Tabanan. WS pun mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban.

ADVERTISEMENT

Hadimastika menambahkan, tersangka bahkan sempat mengirim pesan singkat kepada orang tua korban menggunakan akun Whatsapp milik korban. Pesan itu memberitahukan agar orang tua korban tidak mencari korban karena sedang bersama pacarnya.

"Korban selanjutnya dibawa ke Denpasar, ke kontrakan tersangka. Kemudian korban dibawa berpindah-pindah hingga berhasil diamankan di daerah Klungkung, dan diduga sudah berkali-kali disetubuhi oleh tersangka," bebernya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak sebelum membawa kabur korban. Kala itu tersangka mengajak korban ketemuan di salah satu penginapan yang berlokasi di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Rabu (13/7/2022).

"Akibat perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban berulang kali, korban kini diduga hamil dengan usia kandungan 2 bulan. Namun, hasil secara resmi masih menunggu hasil visum," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads