Obok-obok Gedung Rektorat Unud 8 Jam, Kejati Bali Sita Ratusan Dokumen

Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 24 Okt 2022 18:40 WIB
Penyidik Kejati Bali saat menggeledah Gedung Rektorat Unud terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana SPI. (Foto: Dok. Kejati Bali)
Badung -

Selama hampir 8 jam, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bali obok-obok gedung Rektorat Universitas Udayana (Unud) di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Dari penggeledahan di kampus negeri terbesar di Bali, penyidik mengamankan ratusan dokumen.

"(Penggeledahan dilakukan) selama delapan jam, dimulai pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya kepada detikBali, Senin (24/10/2022).

Luga mengungkapkan, penyidik Kejati Bali melaksanakan penggeledahan di Gedung Rektorat Unud dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru. Penggeledahan di Gedung Rektorat Unud dilakukan di empat ruangan dan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Unud.

"Ada empat ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi," jelas Luga.

Penggeledahan dilakukan oleh enam orang penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo. Luga menyebut, penyidik mengamankan ratusan dokumen pada saat melaksanakan penggeledahan.

Menurut Luga, ratusan dokumen yang disita dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Ratusan dokumen yang disita akan didalami oleh penyidik.

"Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 akan didalami oleh penyidik. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti," ungkap Luga.

Baca Selengkapnya di halaman berikutnya:



Simak Video "Video Mendiktisaintek Tanggapi Tewasnya Mahasiswa Unud: Kita Prihatin"

(dpra/dpra)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork