Bule Jerman Didakwa Lakukan Penganiayaan, Dipicu Ribut soal Tim Basket

Bule Jerman Didakwa Lakukan Penganiayaan, Dipicu Ribut soal Tim Basket

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 13 Okt 2022 20:46 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Edi Wahyono
Denpasar -

Seorang bule Jerman, Rocco Dienel (39), terancam hukuman dua tahun delapan bulan karena didakwa melakukan penganiayaan. Aksi penganiayaan itu terjadi gara-gara ribut soal tim basket. Terdakwa menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/10/2022).

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," sebut Jaksa Penuntut Umum atau JPU, AA Mirah Endraswari.

Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan, korban dalam perkara ini atas nama Shane O'Brien Rhoads dari Chicago, Negara Bagian Illinois, Amerika Serikat. Korban diduga mengalami luka di bagian kepala di bagian kepala berupa luka lecet dan terbuka yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan ini terjadi pada 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.00 Wita, di areal parkir The Vault, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Saat itu terdakwa bersama Saksi Aulia Luthfi bertemu korban yang datang bersama pacarnya ke lokasi kejadian. Dalam perjumpaan itu, saksi Aulia Luthfi memperkenalkan terdakwa kepada korban.

Dalam perjumpaan itu, terdakwa dan korban terlibat dalam obrolan, topiknya soal tim basket, Chicago Bulls. Kebetulan korban berasal dari Chicago. Di tengah obrolan itu, terdakwa dan korban mulai berselisih pendapat. Korban menyebutkan terdakwa mengetahui tim basket tersebut karena salah seorang pemainnya terkenal, yakni Michael Jordan.

ADVERTISEMENT

Sementara terdakwa mengaku mengetahui tim tersebut karena pernah bertanding dengan tim basket Seattle. Tapi kedua belah pihak tetap pada pendapatnya masing-masing. Selisih pendapat itu berujung dengan umpatan kasar yang disampaikan terdakwa. Korban lantas membalasnya dengan umpatan kasar pula.

Terdakwa sempat meminta korban berhenti mengumpat. Tapi karena korban tidak mau, terdakwa akhirnya kesal. Selanjutnya, terdakwa mengunci leher korban dengan menggunakan lengan kiri sambil meminta korban untuk meminta maaf.

Melihat kejadian itu, beberapa orang datang untuk melerai. Terdakwa kemudian melepas kuncian lengannya pada leher korban. "Yang kemudian membuat saksi korban terjatuh ke belakang," jelas penuntut umum.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads