Minim Perempuan, Rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Tabanan Diperpanjang

Minim Perempuan, Rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Tabanan Diperpanjang

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 19 Sep 2022 20:02 WIB
Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Tabanan.
Foto: Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Tabanan. ( istimewa )
Tabanan -

Harapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan agar proses pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan mengakomodir 30 persen keterwakilan perempuan masih belum tercapai. Meski tidak wajib, 30 persen keterwakilan perempuan akan menentukan apakah proses pendaftaran akan diperpanjang atau tidak sesuai pedoman tersebut.

Dari 21 orang yang telah mengambil formulir pendaftaran di Bawaslu Tabanan sampai Senin (19/9/2022), hanya satu di antaranya yang perempuan.

"Sampai hari ini ada 21 orang yang sudah mengambil formulir. Laki-lakinya 20 orang. Sedangkan yang perempuan satu orang. Kalau pendaftaran baru pada tanggal 21-27 September," jelas Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Senin (19/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, 30 persen keterwakilan perempuan menjadi salah satu penentu pelaksanaan proses pendaftaran Panwaslu Kecamatan meskipun dari sisi aturan tidak mewajibkan. Khususnya dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu 2024.

"Memperhatikan bahasanya. Memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Artinya bukan wajib," ungkap Narta.

ADVERTISEMENT

Selain 30 persen keterwakilan perempuan yang belum tercukupi, proses pendaftaran juga bisa diperpanjang bila jumlah pendaftar kurang dari dua kali lipat anggota Panwaslu Kecamatan yang diperlukan di tiap kecamatan.

"Di Tabanan, masing-masing kecamatan itu ada tiga anggota Panwaslu Kecamatan. Jadi yang mendaftar dua kali lipat dari itu atau minimal enam orang," imbuhnya.

Ia mencontohkan, untuk di Kecamatan Tabanan, jumlah calon pendaftar yang sudah mengambil formulir sebanyak enam orang. Dari sisi jumlah pendaftar sudah memenuhi ketentuan yakni dua kali lipat dari jumlah anggota Panwaslu Kecamatan yang diperlukan.

"Tapi karena keenamnya laki-laki, pendaftarannya bisa diperpanjang. Sesuai pedoman dari Bawaslu RI, perpanjangan pendaftarannya selama lima hari kerja," sebutnya.

Kalaupun setelah dilakukan perpanjangan, dua ketentuan tersebut belum terpenuhi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Bali.

"Masih ada kesempatan untuk mengambil formulir pendaftaran. Untuk pendaftarannya mulai 21 sampai 27 September 2022. Dalam kurun waktu itu masih ada kesempatan untuk mengambil formulir sekaligus mendaftar," pungkasnya.




(kws/kws)

Hide Ads