Permohonan Praperadilan Keluarga Mendiang Eks Kepala BPN Denpasar Ditolak

Permohonan Praperadilan Keluarga Mendiang Eks Kepala BPN Denpasar Ditolak

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 13 Sep 2022 19:54 WIB
Kasi Penerangan Kejati Bali A Luga Harlianto
Foto: Kasi Penerangan Kejati Bali A Luga Harlianto. (Angga Riza-detikcom)
Denpasar -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan keluarga mendiang Tri Nugraha, mantan Kepala Badan Pertanahan Negara Denpasar dan Badung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, membenarkan soal putusan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik Kejati Bali. Penyitaan itu dilakukan terhadap puluhan aset bergerak dan tidak bergerak milik mendiang Tri Nugraha dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah memutus perkara praperadilan yang diajukan pemohon Dian Fatmayanty pada hari ini," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa status barang bukti yang disita sudah beralih menjadi barang rampasan saat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) diterbitkan.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali juga sudah menerbitkan Ketetapan Status Benda Sitaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti yang menjadi objek sita dalam gugatan praperadilan dirampas untuk negara. Sehingga bukan lagi menjadi ranah bagi hakim praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyitaan tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut hakim menerima eksepsi dari termohon, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bali, dan menolak permohonan praperadilan dari pemohon," imbuh Luga.

Mendiang Tri Nugraha meninggal dunia dengan cara menembak dada sendiri pada 31 Agustus 2020 lalu. Saat itu, ia berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di saat yang sama, penyidik Kejati Bali menyita sejumlah aset milik mendiang seperti kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, sertifikat tanah, tanah dan bangunan, serta dokumen lainnya.
Aset-aset tersebut berada di Bali dan sebagian lagi di luar Bali. Salah satunya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.




(kws/kws)

Hide Ads