"Pelaku berinisial PW asal Denpasar yang belum mempunyai pekerjaan atau masih pengangguran sehingga melakukan tindak pidana pencurian," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta dalam keterangannya kepada detikBali, Rabu (7/9/2022).
Tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh pria tersebut pada Jumat, 12 Agustus pukul 13.30 Wita. Pelaku diam-diam mengambil HP di atas meja di toko tersebut.
"Adapun modus pelaku melakukan pencurian tersebut yakni mengambil HP milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban yang saat itu ditinggal korban di atas meja depan Toko Vimala," terang Sudiarta.
Setelah berhasil mengambil HP tersebut, pelaku langsung membawa kabur dan digunakan secara pribadi. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta.
Peristiwa pencurian diketahui polisi setelah menerima laporan dari korban bernama Rofy Meida Syahputra. Polisi meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP/B/44/IX/2022.SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merek Redmi Note 9 warna midnight grey. HP tersebut memiliki random access memory (RAM) 6 gigabyte (GB) dan read only memory (ROM) 128 GB.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pengangguran itu diganjar dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(iws/iws)