Gasak 2 HP Milik Pasutri di Munggu Badung, Buruh Asal Bengkulu Dibekuk

Gasak 2 HP Milik Pasutri di Munggu Badung, Buruh Asal Bengkulu Dibekuk

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 06 Sep 2022 18:16 WIB
Sutrisno, tersangka pencurian handphone milik pasutri di Munggu, Badung usai diamankan polisi
Sutrisno, tersangka pencurian handphone milik pasutri di Munggu, Badung usai diamankan polisi. (Foto: Dok. Polres Badung)
Badung -

Seorang buruh bangunan asal Bengkulu bernama Sutrisno (43) menggasak handphone (HP) milik pasangan suami istri (pasutri) di Munggu, Badung.

Akibat perbuatannya, Sutrisno harus berurusan hukum usai dibekuk polisi.

"Pelaku mengambil melalui jendela kamar korban pada saat malam hari," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pencurian ponsel tersebut diketahui oleh korban bernama I Gusti Ngurah Komang Jaya Kesuma (36) dan istrinya Ni Kadek Ariani (28) pada Kamis, 16 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 WITA.

Akibat dicuri pelaku, kedua ponsel milik korban, merek Oppo A53 warna hitam dan Oppo A9 warna biru langit kombinasi putih yang sebelumnya ditaruh di kamar kontrakannya di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, raib.

ADVERTISEMENT

Sudana menuturkan, kronologi aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku berawal dari korban dan istrinya tidur di kamar kontrakannya. Mereka menaruh kedua ponsel mereka di sebelah selatan sekitar pukul 02.00 WITA.

Saat bangun dan hendak belanja ke pasar sekitar pukul 06.00 WITA, keduanya mendapati ponsel mereka tidak ada di tempat. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Mengwi.

Polisi menerima laporan pasutri tersebut dengan nomor registrasi LP/B/38/IX/2022/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI. Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) usai mendapatkan laporan tersebut.

Di sana polisi melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan interogasi terhadap para korban dan berbagai saksi.

Atas hal itu, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku bernama Sutrisno asal Desa Kayu Arang RT/RW 003/000, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

"Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi di seputaran TKP maka pelaku mengarah kepada seorang laki laki asal bengkulu atas nama Sutrisno," jelas Sudana.

Berdasarkan data yang diperoleh dari identitas dan ciri-ciri pelaku, tim Opsnal Polsek Mengwi kemudian bergerak melakukan penyelidikan di seputaran Desa Munggu dan Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kemudian pada Jumat, 2 September 2022 sekitar pukul 17.00 WITA, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Desa Cemagi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat melintas di jalan raya wilayah Banjar Sogsogan, Desa Cemagi. Polisi lalu melakukan interogasi usai pelaku berhasil ditangkap.

"Berdasarkan interogasi yang dilakukan, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit HP Oppo A53 warna hitam dan satu unit HP Oppo A9 warna biru langit kombinasi putih silikon bening. Ia melakukan pencurian itu pada Kamis, 16 Juni 2022 sekira pukul 03.00 WITA," tutur Sudana.

Saat beraksi, berjalan kaki dari mesnya di Banjar Keliki, Desa Cemagi menuju TKP sekitar pukul 02.45 WITA. Sampai di TKP, pelaku langsung mengarah ke belakang kamar korban untuk membuka jendela kamar.

Setelah membuka jendela kamar korban, pelaku langsung mengambil satu unit ponsel Oppo A53 warna hitam dan satu unit ponsel Oppo A9 warna biru langit kombinasi putih silikon bening. Usia itu, pelaku lalu memasukkan kedua ponsel itu ke dalam saku celananya dan kembali berjalan ke mesnya.

Setelah pelaku berhasil mencuri kedua ponsel tersebut, satu unit ponsel yakni merek Oppo A9 warna biru langit kombinasi putih silikon bening dipergunakan pelaku sendiri.

Sedangkan ponsel Oppo A53 warna hitam dijual kepada seseorang yang dikenal atas nama Edi Purnomo di wilayah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung seharga Rp 700 ribu.

"Uang hasil penjualan HP oppo A53 warna hitam dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari. Dalam melakukan pencurian pelaku melakukannya seorang diri," jelas Sudana.

Atas perkara ini, polisi berhasil mengamankan kedua buah ponsel yang dicuri oleh pelaku. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.




(dpra/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads