Seorang pegawai rekanan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bernama Moh. Agung Prayogo (28), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar. Ia ditangkap lantaran menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Motifnya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di tangan kanan dan dalam kamar kos tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Selasa (6/9/2022).
Pria asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) itu, ditangkap pada Sabtu, 3 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Ia ditangkap di areal parkir Hotel Princess yang beralamat di Jalan Mahendradata, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menuturkan, petugas awalnya melakukan penyelidikan di Jalan Mahendradatta, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar pada Sabtu, 3 September 2022 sekitar pukul 00.30 Wita. Penyelidikan dilakukan karena petugas mendapatkan informasi di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan di areal parkir Hotel Princess, Jalan Mahendradatta, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku.
Petugas menemukan satu plastik klip sabu di tangan pelaku pada saat penggeledahan di lokasi. Polisi juga melakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku, yakni di sebuah kos Jalan Pura Demak, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan menemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu.
"Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah milik seseorang yang biasa dipanggil Togar. Tersangka telah tiga kali melakukan penempelan di daerah Denpasar," jelas Bambang.
Bambang menegaskan, tersangka tinggal di Bali sejak satu bulan lalu. Ia berperan sebagai pemakai dan kurir sabu-sabu yang dijanjikan upah Rp 2 juta.
Dari perkara ini, polisi menyita barang bukti sebanyak tiga buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 27,05 gram. Pelaku telah diganjar dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(irb/irb)