"Jadi terkait bule Australia yang diserahterimakan itu kita sudah deportasi hari ini, 16.30 WITA mungkin sudah terbang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, tapi pesawatnya apa saya lupa nantilah ya. Lalu kenapa di deportasi? Karena sudah tidak ada izin tinggal," ungkap Babay Baenullah kepada detikBali dihubungi Senin (5/9/2022).
Setelah diserahterimakan ke Rudenim Jumat (3/9/2022), kata Babay, bule tersebut sempat pingsan dan pihaknya sempat membawa Donaldson ke Rumah Sakit.
"Kalau sekarang sudah sembuh dan dia kita deportasi," terangnya.
Dijelaskannya, Donaldson masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival. Dan seharusnya sebulan yang lalu seharusnya sudah meninggalkan Bali.
"Over stay tanggal berapa ? Mungkin bulan yang lalu kurang lebih. Ini kan kejadian 6 hari setelah over stay. Dari izin tinggal 30 hari kemudian diambil Imigrasi dan over stay 6 hari diserahterimakan ke Rudenim kurang lebih over stay 10 -15 hari," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satpol PP Badung mengamankan seorang WNA Australia bernama Donaldson James Wheatley (59).
WNA tersebut terlantar di wilayah Desa Buduk pada Kamis (1/9/2022). Warga melapor jika bule tersebut dalam kondisi sakit dan sempat ditampung oleh warga Buduk, kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Karena meresahkan keluarga penampung kemudian Satpol PP Badung mengamankannya dan menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi mengungkapkan bahwa bule tersebut menderita penyakit diabetes.
"Iya dia diabetes jadi luka penyakit gula," ungkapnya.
(kws/kws)