Polisi akan Rekonstruksi Pembunuhan Gusti Mirah Saat Pelaku Sembuh

Pembunuhan Wanita di Jembrana

Polisi akan Rekonstruksi Pembunuhan Gusti Mirah Saat Pelaku Sembuh

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 31 Agu 2022 15:30 WIB
Dua pelaku pembunuh karyawati kebersihan bank Gusti Mirah saat ditampilkan ke publik oleh Polda Bali.
Dua pelaku pembunuh karyawati kebersihan bank Gusti Mirah saat ditampilkan ke publik oleh Polda Bali. Foto: Dok. Polda Bali
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali bakal segera melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan karyawati kebersihan bank I Gusti Agung Mirah Lestari (42), yang dibunuh pacarnya berinisial NSP (31) bersama temannya RN (28). Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengungkapkan, rekonstruksi pembunuhan bakal dilakukan ketika satu tersangka RN sembuh.

"Rekonstruksi nunggu yang bersangkutan sembuh dulu," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto dalam keterangannya yang dikutip detikBali, Rabu (31/8/2022).

Endang menuturkan, saat ini pelaku RN masih dalam keadaan sakit. Pasalnya, ia ditembak sebanyak dua kali oleh petugas karena berupaya melarikan diri ketika ditangkap di Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kan masih sakit itu yang satu karena dia melarikan diri, karena dia residivis. Waktu ditangkap Polda Lampung, dia lari kena tembak di kaki dua kali," ungkap Endang.

Oleh karena itu, Endang menegaskan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan rekonstruksi pembunuhan janda asal Banjar Tengah Buduk, Kelurahan Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung itu. Di samping menunggu satu pelaku sembuh, pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi penyebab kematian dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.

ADVERTISEMENT

"Rekonstruksi masih butuh waktu sampai dia sembuh dulu. Nanti untuk menyinkronkan sambil nunggu hasil autopsi. Hasil autopsi resmi belum keluar soalnya, kan harus bunyi semua," terangnya.

Endang menuturkan, pihaknya hingga saat ini memang belum menerima hasil autopsi resmi dari RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Sebab, yang mengajukan autopsi saat itu Polres Jembrana.

Autopsi diajukan Polres Jembrana karena perkara ini awalnya terkuak dari penemuan mayat di wilayah Desa/Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Karena itu, laporan polisi (LP) awalnya berada di Polres Jembrana.

"Waktu itu yang mengajukan (autopsi) kan Polres Jembrana. LP awal kan di Polres Jembrana, (berupa) LP temuan mayat," ungkap Endang.

Dari LP temuan mayat perempuan itu, Subdit III Ditreskrimum Polda Bali kemudian turut melakukan penyelidikan, dan diketahui ternyata ada kasus pembunuhan. Kemudian dilihat dari tempat kejadian perkara (TKP), pembunuhan tersebut kemungkinan terjadi di wilayah lain selain Kabupaten Jembrana. Oleh karena itu, perkara kasus pembunuhan ini penanganan ditarik ke Polda Bali.

Kini kasus tersebut resmi telah dilimpahkan ke Polda Bali, termasuk berbagai berkas dari Polres Jembrana. Pihak keluarga sebelumnya juga telah membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

"Ya berkas sudah dilimpahkan (ke Polda Bali). Keluarga korban juga membuat laporan polisi. Karena yang kemarin yang membuat laporan polisi kan bukan keluarga korban, orang yang menemukan mayat, LP awal. Terus baru keluarga korban secara resmi hari Minggu melaporkan," tuturnya.

"Begitu pelaku ditangkap, kami interogasi bahwa memang ada pembunuhan, berarti kan bukan penemuan mayat, jadi yang berhak melaporkan siapa, keluarga korban. Akhirnya keluarga korban kami minta membuat laporan polisi di SPKT Polda," tambahnya.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads