2 Kali Beraksi, Pengangguran Pelaku Curanmor di Buleleng Dibekuk

2 Kali Beraksi, Pengangguran Pelaku Curanmor di Buleleng Dibekuk

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 30 Agu 2022 14:27 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi - Seorang pria pengangguran dibekuk Sat Reskrim Polsek Singaraja lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Buleleng, Bali. (Foto: Edi Wahyono)
Buleleng - Nengah Suarjana alias Roy dibekuk Sat Reskrim Polsek Singaraja lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Buleleng, Bali. Pria pengangguran tersebut melakukan aksinya sebanyak dua kali. Modusnya sama, yakni menyasar motor dengan kunci yang masih nyantol.

Kanit Reskrim Polsek Singaraja, AKP I Gede Darma Diatmika mengatakan Roy ditangkap pada Kamis (25/8/2022) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan aksinya di Desa Alas Angker dan Desa Poh Bergong, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

"Sudah 2 TKP, di Desa Alas Angker bulan Juni lalu dan di Desa Poh Bergong, pada 3 Agustus. Modusnya sama karena kunci nyantol," kata AKP Diatmika, Selasa (30/8/2022).

AKP Diatmika menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan salah seorang korban di Desa Poh Bergong, Kecamatan Buleleng. Korban kehilangan sepeda motor merek Honda Supra DK 6052 VJ yang diparkir di depan rumah, Rabu (3/8/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Polisi akhirnya menemukan titik terang setelah seorang saksi melihat sepeda motor korban melintas di jalan menuju Desa Selat. Setelah diselidiki, motor tersebut dibawa oleh Komang Artayana (55) asal Kelurahan Banjar Tegal Buleleng.

"Kemudian setelah diinterograsi yang membawa menyatakan bahwa motor tersebut didapat dari saudara Nengah Suarjana alias Roy dengan cara membeli. Kemudian pada pukul 18.00 kami mengejar Roy ke rumahnya. Setelah diinterograsi, kemudian mengakui bahwa dirinya yang mengambil sepeda motor tersebut," imbuhnya.

Terungkap, sepeda motor yang dicuri tersangka dijual dengan harga mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1.200.000. Hasil penjualan motor digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari lantaran sudah menjadi pengangguran selama 6 bulan.

"Demikian dengan hal tersebut, pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KHUP, ancaman hukumannya 5 tahun," pungkasnya.


(iws/iws)

Hide Ads