Disita Kejagung, Hotel Milik Surya Darmadi di Kuta Masih Beroperasi

Korupsi Rp 78 Triliun

Disita Kejagung, Hotel Milik Surya Darmadi di Kuta Masih Beroperasi

Triwidiyanti - detikBali
Rabu, 24 Agu 2022 19:16 WIB
Salah satu aset hotel milik tersangka korupsi Rp 78 T Surya Darmadi di Tuban, Kuta Bali yang disita Kejagung RI
Salah satu aset hotel milik tersangka korupsi Rp 78 T Surya Darmadi di Tuban, Kuta, Bali yang disita Kejagung RI. (Foto: Triwidiyanti)
Kuta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi di Bali, Jumat (18/8/2022) lalu.

Penyitaan aset milik tersangka di Bali itu yakni berupa 2 hotel dan sebidang tanah di kawasan Kuta, Badung, Bali.

Pasca disita Kejagung, ternyata dari pantauan detikBali, Rabu (24/8/2022), aktivitas di hotel Holiday Inn Express masih berjalan normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai pantauan, hotel yang kini berubah nama Holiday Inn Express Baruna dan Holiday Inn Resort Baruna (sesuai yang tertera di plafform Ticket.com dan Trivago ) dan berlokasi di Jalan Wanasegara, Tuban, Kuta, Badung ini masih menerima tamu hotel.

Selain masih tampak tamu hilir mudik, aktivitas hotel masih berjalan normal meski telah dilakukan penyitaan.

ADVERTISEMENT

Dari pantauan, tampak dua staf penerima tamu di resepsionis terlihat sibuk.

Saat mencoba dikonfirmasi, salah satu staf hotel mengatakan, jika hotel milik Surya Darmadi sudah beroperasi kembali pada April 2022. Sayangnya mereka enggan menanggapi lebih jauh terkait disitanya hotel tempat mereka bekerja.

Keduanya meminta saya untuk mengkonfirmasi kepada atasannya.

Namun saat dihubungi Sales Operasi Hotel Holiday Inn Express tengah keluar dan dikatakan sedang melakukan inspeksi. Ketika diminta kontak langsung atasannya mereka pun menolaknya dengan alasan itu lebih personal.

"Silakan hubungi email ini saja dan kontak telepon hotel," ujar salah satu staf yang enggan menyebutkan nama.

Ketika mengitari bagian depan hotel papan berwarna merah nampak terpancang di depan hotel. Tertera informasi dalam papan tersebut bahwa hotel telah disita Kejagung per 19 Agustus 2022.

detikBali telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak hotel melalui sambungan telepon berbeda di Hotel Holiday Resort terkait masih beroperasi hotel yang sudah disita Kejagung tersebut.

Sayangnya tidak ada yang merespon dan staf hotel enggan memberikan informasi kontak pihak manajemen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi Surya Darmadi.
Penyitaan aset berupa lahan dan bangunan milik tersangka salah satunya berada di Bali berupa 2 hotel dan sebidang tanah di kawasan Kuta, Badung.

Penyitaan dilakukan pada Jumat (19/8/2022) pukul 10.00 WIB. Penetapan penyitaan aset tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Adapun aset yang disita rinciannya berupa:

1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

1 (satu) bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.




(dpra/dpra)

Hide Ads