Dua remaja asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), mencuri genset di sebuah proyek vila. Harga genset yang mencapai Rp 14 juta itu, dijual hanya Rp 300 ribuan. Kemudian hasilnya dibagi dua.
Pelaku berinisial MR (22) dan MS (15), mencuri genset proyek vila di Gang Rajawali, Banjar Dangin Sema, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tepatnya di sebelah utara SDN 1 Tumbak Bayuh.
"Pelaku secara bersama-sama mengambil dengan mudah mengingat genset ditaruh di halaman proyek yang belum terdapat pagar pembatas," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sudana, pencurian genset di proyek vila tersebut diketahui pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 08.00 Wita. Adapun genset yang hilang, yakni merek Tekiro Ryu warna hijau hitam. Kerugian ditaksir mencapai Rp 14 juta.
Awalnya, mandor proyek I Nyoman Muskoni (28), datang ke proyek vila tersebut. Sampai di sana, kepala tukang bernama Agus (40), memberitahu bahwa satu buah genset yang ditaruh di halaman proyek telah hilang.
Mandor proyek dan kepala tukang kemudian kembali mengecek keberadaan genset secara bersama-sama. Setelah dicek, memang benar bahwa genset tersebut sudah tidak ada di tempat. Kehilangan itu lalu dilaporkan ke Polsek Mengwi.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mengwi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan bahan dan keterangan, baik dari korban dan para saksi. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi-saksi di TKP, pelaku mengarah kepada dua laki-laki asal Kabupaten Bondowoso.
Berbekal data yang diperoleh, tim Opsnal Polsek Mengwi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, mereka memperoleh informasi bahwa keberadaan kedua pelaku berada di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Mengetahui hal itu, polisi kemudian bergerak ke wilayah Kabupaten Bondowoso. Mereka akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Sukowono, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, saat sedang tidur pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah ditangkap, polisi melakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan mereka mengakui perbuatannya telah mencuri genset di sebuah proyek vila.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit genset pada hari Kamis 11 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 Wita. TKP sebuah proyek vila di Gang Rajawali Banjar Dangin Sema, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung," terang Sudana.
Sudana mengungkapkan, pelaku MR sudah berniat mencuri sejak seminggu sebelumnya. Setelah beberapa hari mencari target, pelaku MR melihat sebuah genset di halaman proyek vila di sebelah utara SDN 1 Tumbak Bayuh.
Setelah mempunyai target, MR kemudian mengajak adik iparnya MS untuk mencuri sekaligus mencarikan pembeli genset yang akan dicuri. Kedua pelaku kemudian melancarkan aksinya pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 19.30 Wita. Kedua pelaku berjalan ke lokasi melalui sebuah gang kecil di utara TKP.
"Begitu sampai di TKP kedua pelaku secara bersama-sama membawa genset dengan cara menarik pegangan genset untuk dibawa pergi," ungkap Sudana.
Setelah genset tersebut berhasil dibawa, pelaku MS kemudian menghubungi pembeli genset curian atas nama Rian. Sembari menunggu pembeli datang, kedua pelaku menyembunyikan genset curian di semak-semak sambil memantau situasi di seputaran gang.
Ketika pembeli genset atas nama Rian datang, genset hasil curian tersebut dijual murah seharga Rp 320 ribu. Uang hasil penjualan genset hasil curian langsung dibagi dua. Pelaku MR mendapatkan bagian Rp 170 ribu dan pelaku MS mendapatkan bagian Rp 150 ribu yang masing-masing dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Setelah mencuri dan menjual genset hasil curian, kedua pelaku langsung pulang ke Bondowoso dengan menggunakan mobil travel," tutur Sudana.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(irb/iws)