Loncat Pagar Rumah-Gasak Duit Rp 3 Juta, Pria di Denpasar Dibekuk Polisi

Loncat Pagar Rumah-Gasak Duit Rp 3 Juta, Pria di Denpasar Dibekuk Polisi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 17 Agu 2022 16:21 WIB
Pelaku pencurian dengan memanjat tembok dan menggasak uang Rp 3 juta ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur.
Foto: Pelaku pencurian dengan memanjat tembok dan menggasak uang Rp 3 juta ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur. (Dok. Polsek Denpasar Timur)
Denpasar - Seorang pria di Kota Denpasar, Bali bernama Abdul Kadir alias Tole (20) ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur. Pria itu ditangkap usai melakukan pencurian dengan meloncati pagar rumah dan menggasak duit Rp 3 juta.

"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok dan mengambil uang korban selanjutnya kabur," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta dalam keterangannya kepada detikBali, Rabu (17/8/2022).

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pria tersebut yakni di sebuah rumah di Jalan Ciung Wanara I Nomor 1A, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Aksi itu ia lakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WITA.

Korban pencurian tersebut bernama Kusyati. Korban awalnya mengantar cucu ke sekolah sekitar pukul 11.30 WITA dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong dan terkunci. Sepulang dari mengantar cucu sekitar pukul 12.00 WITA, korban melihat ada sepeda di depan rumahnya.

Selang berapa menit ada seorang laki-laki yang keluar dari rumah korban dengan cara meloncat tembok. Setelah ditanya oleh korban, orang tersebut mengatakan hanya meminta mangga dan langsung kabur.

Karena curiga korban memanggil suaminya yang kerja di rumah tetangga dan setelah itu mereka bersama-sama dengan suaminya mengecek ke dalam rumah. Saat dicek, mereka melihat isi rumah dalam keadaan berantakan dan uang yang ditaruh di dalam tas dan celengan Rp 3 juta sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke polisi.

Sudiarta menjelaskan, pihaknya melalui tim opsnal Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian tersebut pada Jumat, 12 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WITA. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban, tim kemudian melakukan patroli di seputaran Lapangan Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar.

Berdasarkan pemantauan itu, tim melihat orang sesuai dengan ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban sekitar pukul 16.00 WITA. Orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk melakukan interogasi.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Ciung Wanara I Nomor 1A dengan cara memanjat tembok dan masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang yang ada di dalam tas dan celengan," ungkap Sudiarta.

Setelah mendapat uang tersebut, pelaku keluar rumah dengan cara meloncat tembok. Pelaku kemudian menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan hanya tersisa sebesar Rp 407 ribu.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yakni uang tunai Rp 407 ribu sisa hasil kejahatan pelaku, baju kaos warna biru, celana panjang jeans warna biru dan tutup kepala warna hitam.




(kws/kws)

Hide Ads