Armando Sihombing, residivis pencurian asal Medan, Sumatera Utara ditangkap dan ditembak polisi pada kakinya. Tersangka kasus pencurian spesialis kos-kosan di wilayah Kuta saat ini hanya bisa meratapi nasibnya duduk di kursi roda. Mantan pedagang nasi Jinggo ini mengaku mencuri karena tidak memiliki pekerjaan.
"Korban saya WNI semua saya mencuri karena tidak ada pekerjaan. Saya mencuri sendirian, dahulu pernah bekerja jualan nasi Jinggo tapi nggak berjalan sesuai dengan yang diingini," kata Armando saat acara pers rilis di Ground Zero, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, Selasa (16/8/2022).
Saat tersangka ditunjukkan pihak Polsek Kuta, nampak kaki kirinya masih bengkak dan diperban. Tersangka, menurut Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, ditembak di kosannya di Jalan By Pass Ngurah Rai Mumbul Kuta Selatan-Badung pada Minggu (15/8/2022) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yang memiliki BB laptop ini yang melaporkan kasusnya, pelapor atas nama I Gede AV dengan TKP Seminyak itu tanggal 13 Agustus. Jadi kejadian dua hari lalu dan penangkapan kemarin pagi 15 Agustus di kos tersangka jalan by Pass Ngurah Rai," kata Yogie.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu buah Mcbook Air warna abu-abu beserta softcase warna hitam dan charger. Satu Iphone 6 warna gold, satu Powerbank merk Xiaomi, satu buah ATM Bank BCA, satu buah Hp Merk Oppo warna Gold, satu buah cincin emas, satu buah tas warna biru berisi 2 buah gunting. 15 slop rokok merk Luxio, satu unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. DK 6093 BK warna hitam dan satu buah helm merk INK.
Sebelumnya pelaku spesialis pencuri kos-kosan ini mencuri di 6 TKP antara lain Jalan Dewi Sita No. 11 Seminyak Kuta-Badung, Kos-kosan di Jalan Tambak sari III No. 21 Kedonganan Kuta-Badung, kos-kosan di Jalan Mertanadi No. 3 Kuta-Badung, kos-kosan di wilayah Kuta Selatan (2 TKP) dan kos-kosan di wilayah Denpasar Selatan (1 TKP).
Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(kws/kws)