Bawa Cairan Narkotika, Guru Asal AS Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Bawa Cairan Narkotika, Guru Asal AS Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 12 Agu 2022 13:26 WIB
Jacob Josef Biedak (baju tahanan) saat diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung, Bali karena membawa cairan narkotika
Jacob Josef Biedak (baju tahanan) saat diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung, Bali karena membawa cairan narkotika. (Foto: Dok. Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai)
Badung -

Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat (AS) bernama Jacob Josef Biedak (37) ditangkap di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pria yang berprofesi sebagai guru itu ditangkap karena membawa cairan narkotika.

"Tersangka membawa barang yang diduga narkotika yang disimpan di dalam tas bawaan tersangka," kata Kapolres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (12/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wikarniti menuturkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai. Informasi itu diterima pada Selasa (19/7) sekitar pukul 21.00 WITA.

Informasi adanya dugaan WNA yang membawa narkotika diterima petugas KPPBC TMP Ngurah Rai setelah pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan OD-177 rute Kuala Lumpur-Bali mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas KPPBC TMP Ngurah Rai kemudian melakukan prosedur pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray terhadap barang bawaan penumpang yang dicurigai.

Usai menerima informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang tersebut.

Menurut Wikarniti, pemeriksaan dilakukan di area petugas KPPBC TMP Ngurah Rai di Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dari hasil pemeriksaan barang bawaan yakni berupa tas punggung warna hitam merk Kelty, di dalamnya ditemukan satu buah tas punggung warna merah merk Eulant.

Didalam tas warna merah merek Eulant tersebut ditemukan satu buah tas kamera warna hitam merk Vivitar yang di dalamnya terdapat enam buah cartridge merk Stiizy yang berisi cairan kekuningan.

Cairan itu diduga mengandung sediaan narkotika golongan I.

Setelah itu, petugas KPPBC TMP Ngurah Rai melaksanakan koordinasi dengan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (20/7).

Mereka kemudian melakukan pemeriksaan bersama terhadap pelaku.

Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan oleh petugas KPPBC TMP Ngurah Rai ke Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dari perkara ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam buah cartridge merk Stiizy yang berisi cairan kekuningan diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I.

Cairan tersebut memiliki berat masing-masing 6,2 gram bruto atau 0,50 gram netto; 5,9 gram bruto atau 0,70 gram netto; 6,0 gram bruto atau 0,69 gram netto; 5,9 gram bruto atau 0,74 gram netto; 5,10 gram bruto atau 0,40 gram netto; dan 5,9 gram bruto atau 0,78 gram netto.

"Jadi berat keseluruhan barang bukti seberat 35.0 gram bruto atau 3,81 gram netto," terang Wikarniti.

Selain itu, petugas juga diamankan barang bukti lain berupa tiga buah alat hisap elektrik merk Stiizy, satu buah customs declaration BC 2.2 tanggal 19 Juli 2022, boarding pass China Airlanes dengan nomor penerbangan CI-721, tiket pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan OD-177, tas kamera warna hitam merk Vivitar, tas punggung warna merah merk Eulant dan tas punggung warna hitam merk Kelty.

WN AD itu kini disangkakan melanggar Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.




(dpra/dpra)

Hide Ads