Mimih! Pasutri di Bali Ngaku Bikin Video Seks Pertama saat Belum Nikah

Kasus Pornografi

Mimih! Pasutri di Bali Ngaku Bikin Video Seks Pertama saat Belum Nikah

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 11 Agu 2022 09:24 WIB
ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Denpasar -

Ada cerita mengejutkan dari penangkapan pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus UU ITE dan Pornografi asal Gianyar, Bali.

Sesuai pengakuan pasutri pembuat dan penjual video seks berinisial GGG (33) dan istrinya Ni Kadek DKS (30), mereka membuat dan merekam adegan porno pertama kali saat status mereka belum menikah.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, saat ditangkap dan ditahan saat ini, keduanya berstatus sebagai pasutri resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun yang mengejutkan, dari pengakuan kedua tersangka, keduanya lakukan adegan seks layaknya suami istri pertama kali tahun 2019 dengan status belum menikah.

"Saat pertama kali, mereka berstatus belum menikah,"tandas Kombes Satake Bayu.

ADVERTISEMENT

Tersangka sengaja membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun twitter dan juga membuat grup telegram yang merupakan grup berbagi video porno.

"Suaminya kita lakukan penahanan. Sedangkan istrinya tidak karena pertimbangan anak mereka yang masih kecil," imbuh Satake Bayu.

Selanjutnya, selain menahan GGG, atas kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti.

Diantaranya satu buah handphone merk Realme C2 memori 3/32 warna biru, satu buah hardisk, satu buah akun twitter yang digunakan untuk memposting video berkonten pornografi, serta satu buah akun telegram dengan tiga grup telegram berbayar yang berisi puluhan video porno, dibuat dan diperankan oleh keduanya.

Atas perbuatan tersebut, pasutri asal Gianyar ini dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 19Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.

Satake Bayu menambahkan, dengan penangkapan pasutri ini, pihak Direktorat Reskrimsus Polda Bali melalui Subdit Siber terus melakukan upaya untuk menekan penyebaran konten yang bermuatan pornografi di media sosial.

"Sementara ini, kami baru melakukan pengungkapan dan penahanan terhadap salah satu pemilik akun twitter dan grup telegram berbayar,"tegas Kombes Satake.

Namun Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Bali akan terus berupaya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap para pemilik akun media sosial apapun yang melakukan pelanggaran.

"Nantinya pasti tidak hanya terbatas pada penyebaran konten (pornografi), tetapi juga terhadap pelanggaran atau bentuk tindak kejahatan siber lainnya," imbuh Satake

Selanjutnya, dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya berharap tindakan ini bisa membuat efek jera bagi kedua tersangka dan masyarakat bisa bermedia social dengan bijak.




(dpra/dpra)

Hide Ads