Fakta baru terkait penangkapan seorang guru honorer di Lombok Tengah yang terlibat kasus peredaran sabu terkuak. ED (30), guru honorer yang juga seorang janda anak satu itu ternyata residivis penggelapan motor.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Hiagian mengatakan, ED keluar dari tahanan beberapa waktu lalu. Ia diketahui pernah menjadi pegawai di salah satu Puskesmas dan Pegadaian di Kabupaten Lombok Tengah.
"Jadi dia lama kerja di Pegadaian dan Puskesmas. Dulu pernah diamankan dengan kasus penggelapan motor saat bekerja di pegadaian. Dia kan bekerja di pegadaian motor gitu," kata Hizkia, Rabu (10/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, ED menjadi salah satu dari 5 orang pengedar sabu yang dibekuk petugas Polres Lombok Tengah. Ia mengaku tergiur menjadi pengedar untuk mendapat penghasilan tambahan lantaran gaji sebagai guru tidak mencukupi.
"Ini pertama kalinya. Saya ditawari keuntungan sekali jual itu sebesar Rp 300 ribu oleh MF (kekasih ED)," kata ED saat melakukan proses berita acara pemeriksaan atau BAP di Mapolres Lombok Tengah, Rabu siang (10/8/2022).
Menurut ED, gaji sebagai guru honorer tidak cukup untuk menghidupi satu orang anaknya yang diasuh oleh ayahnya di Lombok Tengah. ED juga mengaku menjadi pengedar sabu karena ditawari oleh kekasihnya, MF (22).
Ada pun kekasih MF merupakan pengedar sabu yang baru kali ini melancarkan aksinya karena ajakan dari tiga orang rekannya inisial AP (37), MFH (27) dan AS (28) yang juga sudah dibekuk oleh polisi. Sehingga, total ada 5 orang yang dibekuk oleh kepolisian terkait kasus peredaran sabu di Lombok Tengah itu.
"Kalau yang tiga pelaku AP (37), MFH (27) dan AS (28) ini memang pengedar dan pengguna sabu. Jadi kami masih dalami siapa orang di belakang ketiganya ini," kata Hizkia.
Kini kelima pelaku diancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sesuai pasal 114 paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu kelimanya juga diancam pasal 132 mengikuti pasal pokok pasal 112 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(iws/iws)