Overstay 2,5 Tahun Lebih, WN Nigeria Dideportasi dari Bali

Overstay 2,5 Tahun Lebih, WN Nigeria Dideportasi dari Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 03 Agu 2022 17:23 WIB
WN Nigeria berinisial EEA (30) dideportasi dari Bali oleh Rudenim Denpasar lantaran overstay lebih dari 2,5 tahun.
Bali WN Nigeria berinisial EEA (30) dideportasi dari Bali oleh Rudenim Denpasar lantaran overstay lebih dari 2,5 tahun. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham)
Denpasar -

Seorang laki-laki warga negara (WN) Nigeria berinisial EEA (30) dideportasi dari Bali oleh Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar. Pria tersebut dideportasi karena overstay atau berada di Indonesia melebihi izin masa tinggalnya, yakni lebih dari 2,5 tahun.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengungkapkan, WN Nigeria itu telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," terang Anggiat, Rabu (3/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggiat menuturkan EEA dideportasi ke negaranya menggunakan maskapai Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU741 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten.

Penerbangan lalu dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines pada Selasa (2/8/2022) pukul 20.35 WIB dengan nomor penerbangan ET629 tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok (BKK)-Addis Ababa (ADD) dilanjutkan dengan ET951 Addis Ababa (ADD)-Abuja (ABV).

ADVERTISEMENT

Menurut Anggiat, dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. EEA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" jelas Anggiat.

Awal Tiba di Indonesia

Anggiat menuturkan, WN kelahiran Aba, Nigeria tersebut awalnya tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Abuja, Nigeria pada 23 Juli 2019. Ia datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan B211 bersponsorkan PT AMS. Pria itu datang ke Indonesia dengan tujuan untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian anak-anak di Indonesia dan mengirimnya ke Nigeria untuk dijual.

"Izin kunjungan itu sendiri berlaku selama 30 hari dan sejak kedatangan mereka hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu tanggal 21 Agustus 2019 yang bersangkutan tidak memperpanjang izin kunjungannya dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia," tutur Anggiat.

Ia mengaku tidak kembali ke Nigeria karena bisnisnya tidak lancar sehingga kehabisan uang. Setelah memiliki uang, ia sudah dalam kondisi overstay.

WN Nigeria itu juga beralasan bahwa ia mendapatkan informasi dari teman-temannya di Afrika bahwa jika mengurus visa setelah overstay akan ditangkap dan dipenjara. Karena ketakutan akan hal tersebut ia belum mengurus izin keimigrasiannya.

Namun pada akhirnya, WN Nigeria itu ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2022. Penangkapan dapat dilakukan berkat informasi intelijen tentang adanya WNA yang akan melakukan penerbangan domestik dari Jakarta menuju Bali yang diduga akan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu.

Setelah mendapati WNA tersebut, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar kemudian melakukan validasi terhadap surat keterangan PCR WN Nigeria tersebut. Hasil validasi menyatakan bahwa surat keterangan PCR-nya asli.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut, WN Nigeria tersebut tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas sehingga ia digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan dan di sana ia menunjukkan dokumen perjalanannya dan dinyatakan telah overstay lebih dari dua setengah tahun, tepatnya selama 927 hari.

"Bahkan berdasarkan pemeriksaan awal diduga ia telah melakukan penipuan secara online berkedok hubungan asmara dengan merayu wanita-wanita untuk mengirimkan uang kepadanya," jelasnya.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rudenim Denpasar pada 17 Maret 2022. Setelah didetensi selama 4 bulan dan 17 hari, WN Nigeria itu akhirnya dideportasi sesuai dengan jadwal.




(iws/irb)

Hide Ads