Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, mengaku tidak mengetahui adanya istilah dana istiadat dalam proses pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 yang diurus staf khususnya, Dewa Nyoman Wiratmaja.
"Sama sekali tidak tahu," ujar Eka Wiryastuti saat menjadi saksi dalam perkara suap DID Tabanan untuk terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, Selasa (2/8/2022) malam.
Eka Wiryastuti yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini juga mengaku tidak mengenal dua mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan Rifa Surya, yang diajak Dewa Wiratmaja berkomunikasi dalam proses pengurusan DID. "Kenal saja tidak," imbuh Eka Wiryastuti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mempertegas pengakuan Eka Wiryastuti tersebut. Sebab, dalam pemeriksaan Dewa Wiratmaja sebagai saksi untuk Eka Wiryastuti, faktanya kucuran DID bagi Kabupaten Tabanan yang nilai finalnya Rp 51 miliar melalui proses.
Proses yang dimaksud antara lain adanya rangkaian komunikasi antara Dewa Wiratmaja selaku staf khusus Eka Wiryastuti saat menjadi bupati dengan dua mantan pegawai Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Jaksa kemudian mengejar keterangan soal adanya proposal permohonan DID yang oleh Dewa Wiratmaja telah ditandatangani Eka Wiryastuti.
Menanggapi pertanyaan itu, Eka Wiryastuti menyebutkan bahwa saat ia menjabat sebagai Bupati Tabanan, hampir setiap hari dirinya menandatangani proposal dan surat-surat. Sehingga ia tidak ingat apakah pernah menandatangani surat permohonan atau proposal terkait DID.
"Saya tidak ingat (proporsal) yang terkait DID," ujar Eka Wiryastuti sembari menegaskan bahwa sepengetahuannya DID tidak perlu memakai proposal.
Tidak puas dengan keterangan itu, JPU kemudian menguraikan kembali keterangan Saksi Ida Bagus Wiratmaja selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan yang menyebutkan bahwa ia diminta terdakwa Dewa Wiratmaja untuk membuat proposal.
"Mungkin saja ada karena setiap hari ada saja proposal dan surat-surat yang perlu ditandatangani," ujar Eka Wiryastuti menjawab pertanyaan yang dipertegas JPU.
Eka Wiryastuti juga menegaskan lagi, ia tidak mengetahui proses yang dilakukan terdakwa Dewa Wiratmaja dalam pengurusan DID di Jakarta. Meski ia tidak memungkiri, saat ia menjabat sebagai Tabanan pada tahun anggaran 2018, Kabupaten Tabanan memperoleh DID sebesar Rp 51 miliar.
"Tahunya pada saat pembahasan anggaran 2018 (di 2017). Secara langsung, saya tidak ingat. Tapi beritanya saya sudah dengar dari Bappelitbang. Katanya Tabanan dapat reward terkait perencanaan terbaik sebesar Rp 51 miliar," kata Eka.
Selain itu, ia mengaku tidak mendalami lebih jauh ke bidang apa saja anggaran sebesar Rp 51 miliar itu dialokasikan dengan alasan perencanaan terkait penggunaan anggaran sudah diserahkan kepada masing-masing OPD.
"Penggunaannya tidak penuh diberitahukan. Justru saya mengetahuinya pada saat ini (DID) jadi masalah. Saya baru lihat (realisasi penggunaan DID) dalam penyidikan. Yang saya tahu (nilai DID) Rp 51 miliar. Ke mana-mana saja (penggunaannya) saya tidak mengetahui," pungkasnya.
Simak Video "Video Menhut Minta Maaf Buntut Anak Buah Bakar Mahkota Cenderawasih"
(kws/kws)