Niat ingin mendapat uang dengan jalan pintas, seorang pemandu wisatawan (guide) di Kota Denpasar, Bali bernama I Ketut Adi Wiratnaya (48) malah berujung bui.
Wiratnaya ditangkap dan dibui setelah aksi nekatnya mencuri peralatan selam terbongkar.
Aksi pencurian itu ia lakukan di kantor Bali View Dive yang beralamat di Jalan Griya Anyar Nomor 48, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin (25/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada berbagai macam alat selam yang diambil oleh pelaku, yakni 19 set regulator selam, enam buah masker selam biasa, sembilan buah masker selam min, satu buah dive comp dan tiga buah kompas. Berbagai macam alat selam yang dicuri bernilai sekitar Rp 140 juta.
"Nilainya sekitar Rp 140 juta," kata Perwira Unit (Panit) 1 Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan Ipda Joko Wijayanto saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Selasa (2/8/2022).
Joko menuturkan, tujuan tersangka mencuri alat-alat selam tersebut memang untuk dijual. Namun sebelum alat-alat selam itu sempat dijual, pelaku keburu diamankan oleh pihak kepolisian.
Awalnya, pelaku sebagai guide freelance ikut menjemput tamu di Pantai Semawang bersama sopir Bali View Dive pada Sabtu (23/7) sekitar pukul 08.00 WITA. Pada saat mengambil tas dan membuka laci mobil, pelaku melihat ada kunci kantor.
Kunci kantor itu kemudian diambil dan disimpan di tas oleh pelaku. Ia kemudian berangkat mengantar tamu untuk diving ke Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Setelah selesai mengantarkan tamu untuk diving dan wisatawan balik ke hotel, tersangka bersama sopir balik ke Bali View Dive untuk membersihkan alat-alat selam. Usai itu, pelaku kemudian pulang.
Namun, sesampainya di Jalan Taman Pancing, Kota Denpasar, pelaku duduk di pinggir sungai Tukad Badung sekitar satu jam. Pelaku kemudian makan dan pulang melalui daerah Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pada saat lewat di jalan, tersangka melihat ada mobil pikap yang disewakan. Pelaku kemudian menyewa mobil tersebut dan sepeda motor yang dibawa ditaruh di lokasi penyewaan. Setelah menyewa mobil pikap, pelaku kemudian balik ke Jalan Taman Pancing dan sempat tidur di mobil sembari menunggu malam.
Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WITA, pelaku kembali menuju Bali View Dive. Sampai di sana, ia langsung memarkir mobil dan membuka pintu kantor.
Pelaku langsung masuk mengambil barang-barang berupa alat selam dan menaikkannya ke bak mobil pikap.
"Tersangka langsung membawa pulang ke daerah Tabanan dan tersangka taruh di sebuah Pura Taman Biji. Kemudian tersangka masukan ke dalam karung dan tersangka simpan di pinggir sungai," ungkap Joko.
Aksi pencurian pelaku diketahui setelah sopir Bali View Dive mengetahui kunci kantor hilang saat menjemput tamu di Hotel Ayana Resort & Spa di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada kerusakan pada tempat kunci ditaruh.
Dari sana kemudian muncul kecurigaan bahwa pihak yang mengambil kunci kantor itu adalah seorang guide yang diajak untuk menjemput wisatawan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kecurigaan tersebut.
"Kami pun melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku adalah guide yang ikut menjemput tamu ke Ayana Jimbaran yang telah mengambilnya. Kami melakukan pencarian terhadap pelaku," ujar Joko.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan dan mencari barang bukti yang disembunyikan pelaku. Setelah berhasil menemukan barang bukti, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan diganjar dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(dpra/dpra)