Tiga terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,1 kilogram disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/7/2022), secara daring atau dalam jaringan.
Ketiga terdakwa, Anak Agung Gede Oka Panji (49), I Ketut Subagiastra (35), dan I Komang Suwana (48), menjalani sidang secara terpisah sesuai berkas perkaranya. Berkas pertama untuk terdakwa Anak Agung Oka Panji. Sedangkan berkas kedua untuk terdakwa I Ketut Subagiastra dan I Komang Suwana.
Dalam sidang terhadap terdakwa Anak Agung Oka Panji, terungkap bahwa perkara ini berawal dari kedatangan seorang warga negara Australia bernama Mr. Apple yang kini berstatus buron. Terdakwa sebagai pemilik Villa Jepun di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sementara Mr. Apple sebagai penyewa vila tersebut. Di vila itu juga, saksi I Ketut Subagiastra yang juga terdakwa dalam berkas terpisah bekerja sebagai tukang bersih-bersih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal sekitar awal Januari 2022, seorang warga negara Australia bernama Mr. Apple (DPO) datang ke Villa Jepun (milik terdakwa) dan tempat saksi I Ketut Subagiastra (terdakwa dalam sidang terpisah) bekerja untuk menyewa salah satu kamar," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, I Bagus P.G. Agung.
Saat itu, Mr. Apple mengatakan akan menyewa kamar nomor 1 selama lima bulan, dari Januari hingga Mei 2022. Di awal Februari 2022, ada sebuah mobil APV warna putih datang ke vila milik terdakwa.
Sopir mobil itu menanyakan keberadaan Mr. Apple kepada terdakwa I Ketut Subagiastra yang kemudian mengarahkannya ke kamar nomor 1. Beberapa saat kemudian sopir dan Mr. Apple keluar dari kamar itu dan mengambil bungkusan seprai putih dari mobil tersebut. Seprai itu dibawa masuk ke dalam kamar yang disewa Mr Apple, kemudian sopir mobil itu pergi.
Sekitar akhir Februari 2022, Mr. Apple pergi dari vila itu dengan alasan pulang ke Australia selama dua bulan. Ia sempat melarang saksi Subagiastra masuk ke dalam kamarnya. Tapi pada 15 Maret 2022, saksi Subagiastra justru masuk ke dalam kamar Mr. Apple menggunakan kunci duplikat dengan alasan hendak bersih-bersih.
Saat di dalam kamar yang disewa Mr. Apple, saksi Subagiastra sempat membuka tong kayu berwarna cokelat. Di dalamnya ada bungkusan teh yang berisi kristal bening diduga sabu serta ekstasi, ganja, dan psikotropika.
Saksi Subagiastra melaporkan hal ini kepada terdakwa. Setelah melihat langsung, terdakwa menyuruh saksi Subagiastra merapikan dan menyimpan kembali semua barang itu sambil menunggu Mr. Apple balik dari Australia. Saksi Subagiastra pun memiliki pemikiran untuk memanfaatkan narkotika milik Mr Apple untuk menambah penghasilan tambahan.
Keesokan harinya, saksi Subagiastra mengambil tiga bal berisi ganja dan menyimpannya di kamar nomor 2. Berselang sehari, saksi Subagiastra menghubungi saksi Komang Suwana untuk menawarkan pekerjaan dan disanggupi.
"Saat masuk ke kamar nomor 1, saksi I Ketut Subagiastra menjelaskan kepada saksi Komang Suwana mengenai pekerjaan yang ditawarkan, yaitu membagi atau memecah ekstasi milik Mr. Apple," imbuh JPU.
Ekstasi tersebut kemudian dijual di beberapa tempat hiburan malam di seputaran Canggu, Petitenget, dan Seminyak. Penjualan yang dilakukan saksi Subagiastra dan Suwana terus berlanjut pada akhir pekan. Hasil penjualan saat itu mencapai Rp 30 juta, yang kemudian dibagi rata oleh saksi Subagiastra dan Suwana.
Belakangan mereka berdua mendapatkan permintaan untuk dicarikan kokain. Saksi Subagiastra ingat di dalam kamar Mr. Apple ada kokain dan mengambilnya. Penjualan yang dilakukan saksi Subagiastra dan Suwana itu kemudian terungkap pada 8 April 2022 oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Keduanya ditangkap di depan Villa Jepun dan kedapatan membawa sepuluh paket kecil kokain dengan berat 8,00 gram dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram. Penggeledahan berlanjut ke kamar yang disewa Mr. Apple. Dari pengungkapan ini, terdakwa turut terlibat karena mengetahui di dalam kamar yang disewa Mr. Apple terdapat narkotika.
Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan kumulatif terhadap terdakwa Anak Agung Oka Panji. Dakwaan ke satu JPU menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dakwaan kedua, JPU menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) undang-undang yang sama. Selanjutnya, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dalam undang-undang yang sama. Berikutnya, di dakwaan ketiga Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) serta Pasal 131 pada undang-undang yang sama.
(irb/irb)