Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka dalam kasus temuan bocah telantar dengan kondisi luka lebam dan patah kaki di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Polisi melakukan gelar perkara hari ini.
"Ya hari ini kita akan gelarkan untuk menetapkan (status) ini, sedang kita persiapkan," kata Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andre Prajitno saat dihubungi detikBali, Kamis (21/7/2022).
Andre mengungkapkan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan pasal yang dipakai untuk menjerat terduga pelaku. Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya mengambil keterangan dari terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita hubungkan dari temuan di TKP, luka korban sendiri dan sebagainya, itu kan dihubungkan dengan pengakuannya (terduga pelaku). Nah itu kita akan gelarkan untuk menentukan kepastian hukumnya daripada perbuatan melawan hukum dari pelaku sendiri," jelas Andre.
Andre mengakui, bahwa pihaknya pada Rabu (20/7/2022) kemarin memang telah menerima para terduga pelaku dari Polsek Denpasar Selatan. Setelah menerima terduga pelaku, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
"Memang kita terima penyerahan dari Polsek Densel, sudah kita terima di sini, terus kita lakukan pemeriksaan, ini kan waktunya masih 1x24 jam untuk kita tetapkan tersangka. Kita akan gelarkan, kita akan tetapkan nanti (tersangka)," ungkapnya.
Sebelumnya, dua terduga pelaku penganiayaan dan penelantaran bocah yang ditemukan di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan. Polsek Denpasar Selatan menangkap dua terduga di kos-kosan Desa Sidakarya.
Kedua terduga pelaku yang berstatus sebagai pasangan kekasih ini ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Selatan. Di sana, keduanya dilakukan interogasi oleh polisi.
Setelah itu, sekitar pukul 15.45 Wita, kedua pelaku yakni seorang laki-laki berinisial JO dan perempuan berinisial Novi itu dilimpahkan oleh Polsek Denpasar Selatan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar.
"Nantinya perkara ini habis ini akan ditangani oleh Unit PPA Polresta Denpasar," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana kepada wartawan di kantornya, Rabu (20/7/2022).
(kws/kws)