Petugas Limbah Medis RS di Kuta Potong Kabel CCTV-Curi Motor Perawat

Petugas Limbah Medis RS di Kuta Potong Kabel CCTV-Curi Motor Perawat

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 12 Jul 2022 19:44 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor milik seorang perawat BIMC Hospital di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Foto: Pelaku pencurian sepeda motor milik seorang perawat BIMC Hospital di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.(Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Seorang karyawan vendor dari rumah sakit (RS) BIMC di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali bernama Rama Saputra (21) mencuri sebuah sepeda motor. Pria yang bertugas sebagai pembuang limbah medis itu sebelum mencuri sepeda motor milik perawat BIMC Hospital, bernama Ni Komang Ari Somantri (26), sempat memotong kabel CCTV yang ada di lokasi.

"Pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Sukadi menuturkan, pelaku awalnya seperti biasa datang ke BIMC Hospital untuk bekerja membersihkan limbah medis. Pelaku kemudian melihat ada banyak sepeda motor yang terparkir tidak dikunci stang. Lalu muncul niatan pelaku untuk mengambil salah satu sepeda motor merek Honda Scoopy tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk melancarkan aksinya, sebelum mencuri motor tersebut, pelaku memotong kabel kamera CCTV yang mengarah ke parkiran dengan gunting tanaman yang ada di dekat lokasi. Selanjutnya motor didorong sendirian keluar areal parkir. Selanjutnya dibuatkan kunci di tukang kunci, lalu dibawa pulang ke kosannya," terang Sukadi.

Menurut Sukadi, peristiwa kemalingan sepeda motor oleh perawat BIMC Hospital itu terjadi pada Sabtu (9/7/2022). Korban awalnya memarkir sepeda motor di depan purchasing BIMC Hospital dalam keadaan tidak terkunci stang sekitar pukul 07.44 WITA. Sepeda motor itu kemudian ditinggal bekerja dan korban tidak sempat keluar hingga sekitar pukul 20.40 WITA.

Setelah selesai bekerja, korban kemudian hendak mengambil sepeda motor miliknya, namun ternyata sudah hilang. Korban berusaha mencari di sekitar, namun tidak ditemukan. Identitas sepeda motor yang hilang yakni merek Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DK-2826-AL. Korban kemudian melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Kuta.

Polisi kemudian langsung mengantongi ciri-ciri pelaku setelah mendapatkan laporan dan melakukan pengecekan, mencari berbagai saksi serta informasi di tempat kejadian perkara (TKP). Polsek Kuta lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti dan pelaku.

Baru pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 10.00 WITA, kecurigaan polisi mengarah pada karyawan vendor BIMC Hospital yang bertugas membuang limbah medis. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan langsung dilakukan interogasi. Pelaku mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor merek Honda Scoopy tersebut. Ia mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi.

Dari penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan berbagai barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DK-2826-AL, surat tanda nomor kendaraan (STNK), kunci duplikat, gunting tanaman, sepasang plat motor DK-2826-AL yang sudah dilepas, baju kaos warna hitam dan celana training warna abu-abu.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal selama lima tahun penjara.




(kws/kws)

Hide Ads