Hasil Pra Rekonstruksi: 1 Pelaku Hanya Ditetapkan Tersangka Curanmor

Insiden Berdarah Pegayaman

Hasil Pra Rekonstruksi: 1 Pelaku Hanya Ditetapkan Tersangka Curanmor

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 12 Jul 2022 17:25 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Foto: ilustrasi pencurian motor (Edi Wahyono)
Buleleng -

Sesuai hasil pra rekonstruksi yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukasada pada Senin (11/7/2022) terungkap satu pelaku yang terlibat dalam insiden berdarah Pegayaman, atas nama Jakaria, tak ditetapkan sebagai tersangka perkelahian, namun hanya tersangka pencurian.

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan menerangkan sebelum insiden berdarah terjadi, Jakaria bersama komplotannya Nuul, diajak oleh Edi Salman untuk mendatangi rumah Ketut Fauzi dengan tujuan melakukan penyerangan.

Penyerangan itu dilakukan lantaran Edi Salman menduga Ketut Fauzi telah melaporkan keberadaan mereka kepada polisi, terkait dengan kasus pencurian motor yang dilakukannya di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyerangan itu Edi Salman membawa dua senjata tajam. Di mana salah satunya diberikan kepada Nuul.

Saat itu terjadilah perkelahian yang tidak seimbang antara Edi Salman dan Nuul dengan Ketut Fauzi. Sementara Jakaria hanya menyaksikan perkelahian tersebut.

ADVERTISEMENT

"J menurut fakta awal malah statusnya korban di sana, tapi J juga ikut terluka di tangannya karena tebasan Fauzi, kalau N posisinya memang membawa senjata dan ikut berkelahi dia yang mengenai punggungnya korban, hari ini rencana kami adakan rekonstruksi," kata Agus.

Meski Jakaria dikatakan sebagai korban dalam kasus perkelahian itu. Dirinya tetap menjadi tersangka dalam kasus pencurian, sebab ia terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di beberapa TKP.

Sementara terhadap Nuul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian maut itu dan kasus pencurian, sehingga dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 365 KUHP.

"Diantara Edi, Nuul dan Jakaria, mereka gonta-ganti (melakukan aksi Curanmor) ini, kadang Edi dengan Nuul, Edi dengan Jakaria, Jakaria dengan Nuul. Jadi mereka selang-seling, jadi ada beberapa TKP Curanmor yang kita akan rilis, ada juga pencurian di Petang, di Candi Kuning, ada juga di wilayah lain, termasuk jambret juga, ini masih disusun oleh penyidik. Nanti kita rilis" tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menangkap kedua rekan Edi Salman, yakni Jakaria dan Nuul yang sempat menjadi buron usai insiden berdarah di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Mereka dibekuk pada Jumat (8/7/2022).

Mereka diduga ikut andil dalam perkelahian maut satu lawan tiga, yang terjadi di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 23.00 WITA. Peristiwa itu menyebabkan dua orang tewas, yakni Ketut Fauzi (39) dan Edi Salman (31).




(kws/kws)

Hide Ads