Tersangka narkoba, I Made Perry Yogi Adiguna alias Perry (37) dari Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali, mengaku menggunakan sabu sebagai obat diabetes.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Tabanan, AKP Gede Sudiarna Putra, Rabu (6/7/2022), usai ditangkap polisi, Perry mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menghilangkan rasa sakit. Ia diketahui menderita penyakit diabetes.
"Ada satu orang tersangka, yakni Perry, yang mengaku alasannya sakit. Dia punya diabetes," ungkap Sudiarna Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuannya, sambung Sudiarna, Perry mulai mengonsumsi sabu-sabu sejak tiga bulan terakhir. Keterangan Perry, dirinya punya diabetes yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Pengakuannya, dia gak tahan sama sakitnya, boroknya," imbuh Sudiarna.
Meski begitu, ia menegaskan, dalam surat keterangan dokter tidak ada anjuran bagi Perry untuk mengonsumsi sabu-sabu. Sehingga pihaknya sementara ini mengancam Perry dengan pasal memiliki narkotika.
"Tetap kami ancam pidana. Tetapi kami juga akan mengajukan asesmen," pungkasnya.
Untuk kasus seperti ini, Sudiarna mengimbau masyarakat untuk melaporkan diri, keluarga, atau tetangga yang menggunakan narkotika. "Agar bisa diambil tindakan. Apakah itu rehabilitasi atau rawat jalan," pungkasnya.
Made Perry ditangkap di rumahnya, di Desa Megati, usai polisi meringkus I Putu Surya Adhitama alias Tama (43) pada Sabtu (2/7/2022). Tama merupakan orang yang diperintahkan Perry untuk membeli paket sabu-sabu senilai Rp 1,4 juta.
"Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari kedua pelaku seberat 1,56 gram yang tersebar di tiga TKP (tempat kejadian perkara)," jelas Sudiarna.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
(irb/irb)