Trik peredaran gelap narkotika semakin beragam. Di Kabupaten Tabanan, Bali, dua pelaku tindak pidana narkotika berusaha mengelabui polisi dengan menyisipkan paket kecil sabu-sabu ke dalam janur.
Trik ini dilakukan I Putu Surya Adhitama alias Tama (43) dari Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, dan I Made Perry Yogi Adiguna alias Perry (37) dari Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur. Keduanya ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan pada Sabtu (2/7/2022).
"Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari kedua pelaku seberat 1,56 gram yang tersebar di tiga TKP (tempat kejadian perkara)," jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan, AKP Gede Sudiarna Putra, Rabu (6/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, tim Satresnarkoba Polres Tabanan pertama kali menangkap tersangka Tama di Jalan Banjar Pasti, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, sekitar pukul 16.00 Wita. Sebelum ketahuan polisi, Tama sempat membuang barang bukti sabu-sabu 0,6 gram yang tersimpan dalam sedotan plastik dan diselipkan ke dalam potongan janur.
"Biasanya pakai rokok sekarang ini pakai janur. Mungkin maksudnya mau mengelabui petugas," ujar Sudiarna Putra.
Dari hasil interogasi dan bongkar data di ponsel tersangka Tama, polisi mendapatkan alamat lain tempat mengambil paket sabu-sabu lainnya. Tama mengaku disuruh membeli sabu-sabu oleh Perry. Ia kemudian mengeluarkan uang pembelian sabu-sabu senilai Rp 1,4 juta.
Polisi lalu melacak alamat pengambilan barang bukti sabu-sabu yang pertama sesuai informasi di ponsel Tama. Lokasi pengambilan sabu-sabu ada di pinggir jalan pada wilayah Subak Payangan Banjar Batan Buah, Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Di tempat itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat dan kemasan yang sama.
Kemudian, polisi melacak keberadaan tersangka Perry sesuai pengakuan Tama dan ditangkap di rumahnya di Desa Megati. Polisi sempat menggeledah kandang ayam tersangka Perry. Polisi hanya menemukan barang bukti berupa alat yang dipakai untuk mengonsumsi sabu-sabu. Barang bukti itu antara lain satu bong, satu korek gas, sebatang pipet atau sedotan plastik yang ujungnya diruncingkan, dan gunting.
Pengakuan Tama rupanya tidak dibantah Perry. Ia memang menyuruh Tama untuk mengambil beberapa paket sabu-sabu. Kedua pelaku kemudian ditahan dan pada saat yang sama, polisi melacak keberadaan barang bukti terakhir di pinggir Jalan Hasanudin, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Di situ, Polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Tersangka Tama dan Perry kini terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
(irb/irb)