Kondisi Rumah Kosong di Jembrana yang Nyaris Jadi TKP Pencabulan

Kondisi Rumah Kosong di Jembrana yang Nyaris Jadi TKP Pencabulan

I Ketut Suardika - detikBali
Sabtu, 02 Jul 2022 17:07 WIB
Kondisi rumah kosong yang akan digunakan oleh penculik anak di Jalan Udayana, Kelurahan Bale Bale Agung, Kecamatan Negar, Jumat (1/7/2022)
Kondisi rumah kosong yang akan digunakan oleh penculik anak di Jalan Udayana, Kelurahan Bale Bale Agung, Kecamatan Negar, Jumat (1/7/2022). Foto: I Ketut Suardika
Jembrana - Rumah kosong yang berada di jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara nyaris menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan anak tersangka GNAB (31), terhadap korbannya MA (12). Rumah itu sudah kosong sejak beberapa tahun lalu.

Pantauan detikBali, rumah kosong bercat warna kuning itu berada di jalur kiri dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.

Dari luar bangunan, kondisi rumah memang sudah terlihat tidak terawat. Di halaman samping dan depan rumah banyak rumput liar yang sudah melebihi tinggi badan.

Di dalam rumah yang ada beberapa sekat kamar itu, kondisinya juga berantakan. Atap plafon banyak yang sudah jebol dan lantai rumah kotor dengan tanah hingga tidak terlihat bentuk lantai. Sampah plastik bekas minuman juga berserakan di lantai.

Menurut warga sekitar, dulu rumah kosong itu sempat digunakan untuk usaha warung makan. Tetapi sejak sekitar 5 tahun terakhir sudah tidak digunakan lagi.

"Dulu memang ada depot warung makan, tapi sudah lama tutup. Nggak tahu juga siapa pemiliknya," kata Ni Komang Elpi (41) warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara saat ditemui detikBali pada Sabtu (2/7/2022).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata mengatakan, pengakuan tersangka datang ke wilayah Kota Negara untuk ke bank pada Rabu (29/6/2022). Setelah dari bank, tersangka sempat keliling sekitar Kota Negara.

"Pada saat pulang dari bank, tidak langsung pulang. Kemudian muncul keinginan untuk melakukan niat jahat. Saat muter-muter ketemu anak ini (korban-red) di jalan," kata Reza kepada detikBali saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Tersangka sudah mengetahui bahwa rumah memang kosong karena sering ke wilayah Kota Negara. Bahkan di hari kejadian, saat melewati rumah kosong itu muncul niat jahat dan menemukan korban. Korban langsung dibawa ke rumah kosong. "Tersangka memang tahu rumah itu kosong," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berinisial MA (12), mengaku dibawa orang tidak dikenal yang mengendarai motor di Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

Motif tersangka menculik korban dengan tujuan untuk dibawa ke rumah kosong untuk dicabuli. Namun, sebelum perbuatan dilakukan diketahui oleh saksi yang sudah mengikuti tersangka.

Tersangka sudah ditahan dan dan disangka melanggar pasal 83 junto pasal 76 F Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.


(nor/nor)

Hide Ads