Polresta Denpasar menghentikan penanganan kasus penipuan dan penggelapan dana BPR Rp 227 juta yang melibatkan tersangka IA Octavia Satrya Ratih (48) dan korban Putu Gede Noviartha (42) melalui Restorative Justice (RJ).
"Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf untuk itu kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan menggelar Restorative Justice," Ucap Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andre Prajitno, Senin (27/6/22).
Korban dan tersangka menyepakati akan diselesaikan dengan kekeluargaan. Di mana kedua belah pihak saat ini dalam proses pengembalian pinjaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepolisian dalam hal ini meminta kepada kedua belah pihak untuk segera merealisasikan apa sudah disepakati sehingga kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik," tutup AKP Wiastu Andre Prajitno.
Adapun jumlah pinjaman yang dilunasi korban sebesar Rp 227 juta di BPR Kanti Cabang Denpasar dan tersangka telah memberikan SHM miliknya sebagai jaminan.
Kasus ini bermula saat tersangka IA Octavia Satrya Ratih memiliki kredit di Bank BPR Kanti Cabang Denpasar pada 22 November 2019 dan mengalami macet sehingga tidak bisa membayar cicilan.
Kemudian tersangka meminta bantuan kepada saksi Sri Astuti selaku karyawan BPR Kanti Cabang Denpasar agar mencarikan orang untuk membantu tersangka melunasi kreditnya.
Kemudian saksi mengenalkan tersangka dengan korban Gede Noviartha. Setelah melakukan komunikasi akhirnya tersangka dan korban sepakat bertemu untuk melunasi sisa kredit di Bank BPR Kanti Cabang Denpasar.
Tetapi setelah tiga bulan, tersangka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban.
Selanjutnya korban menawarkan untuk membantu tersangka meminjamkan SHM miliknya untuk meminjam uang ke bank lain. Tetapi saat dilakukan survey oleh pihak bank ternyata tersangka mengaku bahwa yang menandatangani di surat perjanjian tersebut bukan suaminya.
Tersangka mengajak laki-laki lain untuk berpura-pura menjadi suaminya dan menandatangani surat perjanjian agar korban percaya dan mau membantu tersangka melunasi sisa hutang di Bank BPR Kanti dengan kejadian tersebut korban merasa ditipu oleh tersangka.
(nor/nor)