DJ Joice ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. DJ Joice ditangkap oleh polisi saat akan melakukan pesta sabu-sabu bersama 3 rekannya.
"Dilakukan pemeriksaan lanjut dan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalah guna narkotika," kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jaksel, Selasa (27/6/2022).
DJ Joice yang memiliki nama asli Anisa Choerunnisa ditanggkap bersama 3 rekannya yang terdiri atas satu orang laki-laki inisial IS (26) serta dua perempuan inisial FA (31) dan N (26). Keempatnya ditangkap di tempat kos di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku ditemukan di TKP sedang akan menyalahgunakan narkotika jenis sabu," kata Zulpan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,71 gram, alas isap sabu atau bong, Tramadol, dan Alprazolam.
"Obat jenis psikotropika yang disimpan di kamar kos," ucap Zulpan.
Polisi kini sedang menyelidiki lebih lanjut dari mana asal narkotika tersebut. DJ Joice dan 3 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.
Berikut ini bunyi Pasal 127:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar"
Asal Usul Sabu dan Psikotropika Milik DJ Joice
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan DJ Joice diamankan bersama ketiga rekannya berinisial IS alias Irfan (26), FA (31), dan N (26). Diketahui, tersangka Irfan membeli sabu tersebut dari orang lain.
"Narkotika jenis sabu dibeli oleh pelaku atas nama Irfan dari orang lain," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Sabu tersebut disembunyikan oleh keempat pelaku di kamar kos. Pihaknya kini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait siapa penjual sabu tersebut.
"Sedang dalam pendalaman," ujar Zulpan.
Konsumsi Narkoba Sejak 2018
DJ Joice mengaku sudah bertahun-tahun mengonsumsi narkoba. "Bahwa yang bersangkutan tersangka, sudah memakai narkoba sejak tahun 2018," ucap Zulpan.
Apakah Joice menggunakan sabu saat ingin tampil sebagai DJ?
"Dia make memang pas mau niat memakai sabu aja, gitu," katanya.
Para tersangka mengaku membeli sabu dari pemasok di Jakarta Timur (Jaktim). Polisi akan mengusut kasus ini hingga ke pemasok tersebut.
"Pastinya, kita akan tindak lanjuti hingga ke pemasok tersebut," ucapnya.
(nor/nor)