Bentrokan di Pedungan Denpasar Dipicu Masalah Utang

Bentrokan di Pedungan Denpasar Dipicu Masalah Utang

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 23 Jun 2022 21:09 WIB
Polisi merilis pelaku rentetan bentrokan dari Pelabuhan Benoa hingga di Desa Adat Pedungan, Kota Denpasar.
Polisi merilis pelaku rentetan bentrokan dari Pelabuhan Benoa hingga di Desa Adat Pedungan, Kota Denpasar. Foto: I Wayan Sui Suadnyana
Denpasar - Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus bentrokan yang terjadi di Jalan Pulau Roti, Banjar Dukuh Pesirahan, Desa Adat Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Bentrokan tersebut ternyata berawal dari masalah utang di Pelabuhan Benoa.

Kapolsek Pelabuhan Benoa KompoI Nyoman Wiranata mengatakan, kasus bermula saat seorang laki-laki bernama Ode mempunyai utang ke pria bernama John Kei dan Elis.

"Yang punya utang ini namanya Ode, dia punya utang ke John Kei sama Elis," kata Wiranata kepada wartawan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Kamis (23/5/202).



Wiranata menjelaskan, saat Elis menagih utang kepada Ode sebesar Rp 2 juta, kebetulan pada saat itu datang juga John Kei mau minta utang ke Ode. Saat itu Joh Kei membentak Elis. Karena dibentak, Elis akhirnya menelpon kakaknya bernama Niko.

Setelah itu, Niko menghubungi John Kei untuk diajak ketemuan. Mereka akhirnya sepakat bertemu di warung Bu Ayu yang berada di Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar. Cekcok antar-keduanya tak terelakan saat bertemu dan rombongan John Kei melakukan pengeroyokan terhadap Niko.

"Waktu itu si Niko lagi makan, datang John Kei sama rombongan. Nah di sana terjadi cekcok terjadilah kejadian itu," terang Wiranata.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, cekcok di kawasan Pelabuhan Benoa itu terjadi pada pukul 19.00 WITA. Pada saat itu Niko dikeroyok oleh rombongan John Kei sehingga mengalami luka-luka pada pipi kiri, kepala belakang dan samping.

Dari peristiwa pertama ini, polisi akhirnya berhasil menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pelaku yakni Yosafat Bani alias Jhon Kei (36), Daniel Kariam (30) dan Artono Riam Bali Peka (24). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah kursi plastik, dua helm dan satu pecahan batu.

Pada kasus perkara ini, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 dan/atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pelaku terancam mendapatkan hukum pidana maksimal lima tahun penjara.

Bentrok Berlanjut di Pedungan

Perkara di kawasan Pelabuhan Benoa tersebut ternyata tidak berhenti sampai di sana dan akhirnya berlanjut di Jalan Pulau Roti, Banjar Dukuh Pesirahan, Desa Adat Pedungan. Pada saat itu korban yang seorang pelajar yang kebetulan lewat sekitar pukul 00.00 WITA bernama Fernando Ben Ariel Patiwael (20) diberhentikan oleh John Kei.

Jhon Kei lalu menanyakan asal pria tersebut dan meminta kartu tanda penduduk (KTP) dan ponsel merk VIVO Z1 Pro sembari mengatakan bahwa dirinya orang Ambon Bali. Jhon Kei kemudian membacakan nama di KTP Fernando Ben Ariel Patiwael. Mengetahui nama itu, Jhon Kei lalu berteriak dan menuduh Fernando Ben Ariel Patiwael sebagai penyusup.

Setelah itu Jhon Kei meminta Fernando Ben Ariel Patiwael untuk turun dari sepeda motornya. Jhon Kei kemudian menarik kerah bajunya. Melihat kejadian tersebut, dua orang kawan Jhon Kei datang dan masing-masing memukul korban sebanyak satu kali.

Setelah kejadian tersebut, Fernando Ben Ariel Patiwael berontak dan tidak mau diam. Jhon Kei akhirnya mengambil sebilah balok kayu dari taman area sekolah dan memukulkan sebanyak dua kali yaitu ke ke bagian kepala dan kaki kiri korban. Selanjutnya kawan-kawan Jhon Kei kemudian juga ikut bergumul dan melakukan pemukulan terhadap korban.

Dari peristiwa di Desa Adat Pedungan ini, polisi menetapkan depan tersangka. Mereka adalah Jhon Kei, Stefanus Pandang alias Stefen (24), Yandri Ngongo (25), Marselinus Dangi Kasi (20), Denisius Kere Wee (23), Andreas Bolu Jara (22), Melkianus Deilo (24) dan Sapri Buka (22).

Dari perkara di Desa Adat Pedungan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah kayu. Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 368, Pasal 370 dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, pengeroyokan serta penganiayaan dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Bambang menegaskan, atas adanya kejadian tersebut pihaknya telah bersepakat dengan pemangku kepentingan, termasuk Sipandu Beradat untuk melakukan proses hukum secara konsisten.

"Dua kejadian tadi kita telah bersepakat dengan beberapa pemangku (kepentingan), di mana kita melakukan prosesnya secara hukum dan konsisten, baik untuk sanksi adat itu sudah dibicarakan dalam Sipandu Beradat supaya masalah tidak meluas, karena ini merupakan suatu kejadian dengan dua TKP," ujar Bambang.

"Kemarin hari Rabu 21 (Juni 2022) kemarin, kita mengadakan pertemuan Sipandu Beradat Desa (Adat) Pemogan, di sana hadir beberapa elemen dalam forum Sipandu Beradat dan kita ada kesepakatan bahwa kita mempunyai misi supaya masalah ini tidak melebar dan masalah ini terselesaikan dan tidak terulang lagi dimasa depan," paparnya.




(nor/nor)

Hide Ads