Pasutri Diciduk Usai Curi Besi Tutup Gorong-gorong di Denpasar

Pasutri Diciduk Usai Curi Besi Tutup Gorong-gorong di Denpasar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 14 Jun 2022 22:29 WIB
Pasutri pencuri besi penutup gorong-gorong di Jalan Gurita I, Perum Pedungan Indah, Banjar Dukuh Pesirahan, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Foto: Pasutri pencuri besi penutup gorong-gorong di Jalan Gurita I, Perum Pedungan Indah, Banjar Dukuh Pesirahan, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Pasangan suami istri (pasutri) muda di Kota Denpasar, Bali berinisial HSP (23) dan LAN (22) diciduk polisi usai mencuri besi penutup gorong-gorong di Jalan Gurita I, Perum Pedungan Indah, Banjar Dukuh Pesirahan, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Mereka mengaku mencuri besi penutup gorong-gorong tersebut demi membeli obat untuk anaknya yang sedang sakit.

"Dari keterangan kedua pasangan suami istri ini, bahwa pencurian yang mereka lakukan untuk keperluan membeli obat anak yang sakit," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Besi hasil curian yang didapatkan pelaku sudah sempat dijual di tempat pengepul rongsokan yang berada di Jalan Bung Tomo, Denpasar seharga Rp 126.500. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan obat paracetamol hufagrip untuk anak yang sedang sakit dan sisanya dipakai untuk makan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pencurian pasutri muda tersebut diketahui pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 09.00 WITA. Awalnya, korban pencurian bernama Gede Agung P melihat pesan grup WhatsApp Perum Pedungan Indah. Ternyata saat itu Ketua Lingkungan Perumahan setempat mengabarkan ada penutup gorong-gorong hilang di depan rumah korban.

Atas adanya informasi tersebut, korban bersama penghuni perumahan mendatangi lokasi tempat besi penutup gorong-gorong yang hilang. Pelapor akhirnya mengetahui kalau memang benar satu buah besi penutup gorong-gorong telah hilang.

ADVERTISEMENT

Pelapor bersama warga lainnya lalu melihat rekaman closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di jalan tersebut. Dari sana diketahui ada laki-laki dan perempuan yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK-5798-ADF datang dan mengambil besi penutup gorong-gorong tersebut.

Korban kemudian mengambil rekaman CCTV tersebut dan mengunggah ke akun Instagram pribadinya. Korban juga menandai beberapa akun informasi publik dalam postingan Instagram tersebut. Berbagai akun informasi publik kemudian memposting ulang unggahan korban sehingga aksi pencurian gorong-gorong itu viral di media sosial (medsos).

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan video rekaman CCTV yang viral di medsos. Polisi di sana mencari informasi dan keterangan berbagai saksi.

Selanjutnya pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 18.00 WITA, polisi melakukan penyelidikan nomor polisi sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku. Dari hasil penyelidikan itu, nama yang tertera sesuai dengan nomor polisi tersebut berinisial LAN yang beralamat di Jalan Noja Saraswati III, Kota Denpasar.

"Setelah dilakukan pengecekan di alamat tersebut diketahui kalau LAN pemilik sepeda motor pernah tinggal di alamat tersebut. Namun saat ini telah menikah dengan seorang laki-laki asal Banyuwangi. Kemudian didapat informasi kalau LAN saat ini tinggal bersama dengan suaminya di Jalan Pulau Belitung I Nomor 4 Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan," ungkap Sukadi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Pulau Belitung I Nomor 4 Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Kedua pelaku berhasil diamankan di kamar kosnya sekitar pukul 23.30 WITA setelah polisi melakukan penyanggongan.

"Dan saat dilakukan interogasi, laki-laki pengendara sepeda motor yang mengambil besi penutup got mengaku bernama HSP dan perempuan yang dibonceng bernama LAN dan anak perempuannya yang berumur 3 tahun. Saat itu kedua pelaku mengakui telah mengambil besi penutup got sesuai dengan video viral," tutur Sukadi.

Berdasarkan penyidikan polisi, pasutri tersebut ternyata pernah mencuri besi penutup gorong-gorong di berbagai lokasi lain seperti di Jalan Gelogor Carik Pemogan sebanyak 2 kali, Jalan Piranha 1 kali, Jalan Intaran 1 kali, Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur 1 kali, Jalan Kebo Iwa 1 kali, Jalan Buluh Indah 1 kali dan Jalan Pantai Berawa 1 kali.

Sukadi mengungkapkan, pelaku HSP tidak bekerja. Sebelumnya ia sempat kerja di proyek, namun sudah tidak bekerja selama tiga bulan. Sedangkan istri pelaku berinisial LAN keseharian sebagai penjahit. Selama pandemi LAN tidak mendapatkan orderan sehingga perekonomian pasutri muda ini mengalami kesulitan.

"Awalnya istri pelaku sempat melarang, namun karena keadaan anak sakit pelaku nekat melakukan aksi pencurian demi mendapat uang membeli obat untuk anak pelaku. Dimana pelaku mengambil besi agar bisa dijual di rongsokan dan cepat mendapatkan uang," jelas Sukadi.

Pasutri muda itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka disangkakan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama lima tahun.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads