"Kasus Goldcoin itu murni itu adalah penipuan dan penggelapan dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi ahli," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam sambungan telepon kepada detikBali, Selasa (14/6/2022).
Sukadi mengatakan, saksi ahli yang bakal diminta keterangan oleh penyidik Polresta Denpasar yakni dari Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI). Penyidik Polresta Denpasar bakal segera terbang ke Jakarta guna meminta keterangan.
"(Saksi ahli) dari SWI. Iyaa, kan beliaunya dari Jakarta, sesuai keterangan dari penyidiknya akan berangkat ke Jakarta melakukan pemeriksaan. Dalam minggu ini (rencana berangkatnya)," ungkap Sukadi.
Menurut Sukadi, saksi ahli memang dibutuhkan dalam penyidikan. Pemeriksaan saksi ahli dibutuhkan guna mempertajam dakwaan nantinya terhadap tersangka.
"Karena memang dalam penyidikan itu kan memang membutuhkan saksi ahli untuk mempertajam dakwaan," kata dia.
Selain itu, Sukadi mengatakan bahwa penyidik Polresta Denpasar juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai kasus tersebut. Berkas yang masih kurang terus dilengkapi oleh penyidik.
"Koordinasi kan tetap dilaksanakan dulu, nanti apa kekurangan-kekurangan kan disampaikan di sana, baru kita lengkapi," ujar Sukadi.
Sebelumnya, pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar telah menetapkan sebanyak dua orang tersangka dalam kasus di PT Goldcoin Savelon Internasional (GSI). Dua tersangka itu ditetapkan atas dugaan tipu gelap atau investasi bodong.
Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni pemilik atau owner GSI Rizky Adam dan Kepala Unit Pumping I Gusti Ngurah Raharta. Mereka ditetapkan tersangka secara bersamaan.
Dari penetapan dua orang tersangka tersebut, polisi telah menghitung kerugian dari para nasabah GSI. Hingga kini, kerugian kurang lebih telah mencapai Rp 700 juta.
"Goldcoin kasusnya sudah berjalan, dikenakan tipu gelap, itu kerugiannya kurang lebih hampir 700 juta semuanya. Nah sekarang dalam pemeriksaan saksi, mereka (tersangka) sudah ditahan dua-duanya," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada detikBali di Polda Bali, Kamis (19/5/2022).
Bambang menuturkan, pada saat awal nasabah yang melaporkan dugaan investasi bodong Goldcoin sebenarnya mengalami kerugian hanya Rp 30 juta. Namun setelah dikembangkan, kerugian nasabah mencapai kurang lebih Rp 700 juta.
Sayangnya Bambang tak mengingat berapa jumlah nasabah pemilik kerugian Rp 700 juta tersebut. Nasabah dipastikan semuanya berasal dari Bali.
(nor/nor)