Sekedar diketahui, oknum PNS asal Kelurahan Bitera, Gianyar itu ditangkap bersama Dewa Carma Tirta Yadnya alias Dewa Siwi (45) warga asal Kelurahan Gianyar di depan Taman Makam Pahlawan Gianyar.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1, 53 gram.
Rencananya, sabu itu akan dipakai bersama oleh keduanya. Namun belum sampai menikmati, keduanya ditangkap polisi saat sedang mengendarai sepeda motor.
Kepala Badan Kesbangpol Gianyar, Dewa Gede Amerta dikonfirmasi terpisah mengaku baru tahu dengan kasus narkotika yang menjerat stafnya.
"Kami baru tahu (pakai narkoba, red) setelah ditangkap,"aku Amerta.
Saat ditanya detail masalah GusLebo, DewaAmerta mengaku tak tahu menahu terkait masalah yang sedang dihadapi stafnya itu. "Kalau sebelumnya soal apa ada masalah apa, persisnya kami tidak tahu," imbuhAmerta.
Hanya saja, kata Amerta, sesuai catatan Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Gus Lebo memang tercatat sebagai PNS golongan II C.
"Dia sudah 4 tahun jadi staf di sini (Kesbangpol Gianyar). Persisnya di di Bidang Ekonomi,"terang Amerta
Terkait kasus yang menjerat stafnya itu, kata Amerta, pihak Kesbang menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Gianyar.
"Surat dari kepolisian datang, lalu kami sampaikan kepada BKD (Sekarang BKSDM), untuk tindak lanjut. Kewenangan ada di sana (BKSDM),"jelasnya.
Pun saat ditanya soal sanksi, lanjut Amerta, nantinya keputusan ada di BKSDM "BKSDM nanti yang memutuskan sesuai Undang-undang. Kami tidak bisa bilang berhenti atau tidak. Tergantung jenis hukumannya kan begitu," tambah Amerta.
Sedangkan disinggung soal keseharian Gus Lebo sebelum tertangkap, ia mengatakan jika stafnya itu sering menghilang saat bekerja di kantor.
"Kalau waktunya masuk kantor, ngantor dia. Kerja biasa. Tapi kadang-kadang jam kantor hilang," bebernya.
Terkait tugas yang ditinggalkan, kata Amerta, guna menghindari kekosongan, tugas Gus Lebo akan digantikan staf lain.
(nor/nor)