Awalnya Lihat Tanaman Hias, Pria Buleleng Gondol Mobil APV di Badung

Awalnya Lihat Tanaman Hias, Pria Buleleng Gondol Mobil APV di Badung

Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 29 Apr 2022 14:35 WIB
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana dan pelaku pencurian mobil Suzuki APV.
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana dan pelaku pencurian mobil Suzuki APV. (Foto: Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Seorang pria bernama Gde Denny Wardana Withana alias Deni (44) membawa kabur satu unit mobil merek Suzuki APV di Banjar Perang Kurubaya, Desa Luluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Niatan mencuri mobil tersebut awalnya timbul ketika ia melihat-lihat tanaman hias di dekat lokasi.

"Menurut keterangannya Pak Deni, dia melihat-lihat tanaman di sebelah TKP, karena melihat mobil ini lama diam menurut dia, jadi kemungkinan menurut dia jarang lah ditengok sama pengunjungnya," kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana di Polres Badung, Jumat (29/4/2022).

Karena dirasa jarang ditengok pemilik, Deni kemudian berniat membuatkan kunci palsu untuk mobil Suzuki APV itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lalu memanggil tukang untuk membuat kunci palsu. Deni mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya dan kuncinya hilang.

"Jadi dipanggil lah tukang kunci, jadi (dipanggil tukang kunci) yang profesional kalau memang ada kunci yang hilang dia serta-merta membantu masyarakat untuk membuatkan kunci," ungkap Darsana.

ADVERTISEMENT

Setelah kunci tersebut jadi, Deni kemudian mencari kesempatan untuk membawa raib mobil tersebut. Lalu ia membawa kabur mobil itu pada 13 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 WITA.

Darsana menyebut, bahwa pria asal Banjar Tengah, Desa Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu berniat mencuri mobil Suzuki APV tersebut untuk keperluan pribadinya.

Ia memakai mobil tersebut dengan mengganti nomor polisi DK-1138-KZ dengan plat palsu DK-1233-EP.

"Sementara dipakai pribadi, jadi diganti platnya dipakai sama dia pakai plat palsu. (Pelaku) sementara tidak punya pekerjaan," ungkap Darsana.

Namun pelaku juga sempat menawarkan mobil curian itu lewat online, tetapi belum laku. Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap pelaku lewat penawaran online tersebut. Deni akhirnya ditangkap di Buleleng.

"Dari jual beli online terus sempat ditawarkan tapi belum terjadi. Jadi sempat dihubungi juga sama anggota karena dia di Singaraja, jadi bisa diungkap. Ditangkapnya di Singaraja. (Pelaku) baru sekali (beraksi)," jelas Darsana.

Kini atas tindakan kriminalitas itu, Deni diganjar dengan Pasal 373 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh polisi. Ia terancam mendapat hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads