Seorang pelaku begal payudara di Denpasar berinisial L (34) berhasil ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan. Sebelumnya, aksi begal payudara tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
Pria asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) itu merupakan driver salah satu ojek online (ojol) di Denpasar. Ia mengakui telah melakukan aksi tersebut di 11 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di Denpasar. Pelaku kerap melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan dengan modus remas payudara setiap kesempatan.
"Pelaku sudah beraksi di 11 TKP wilayah Denpasar dengan sasaran pengendara wanita muda secara acak, asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi pelaku akan beraksi," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sudyatmaja, pelaku berhasil diamankan di Jalan Batur Sari, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Jumat (15/4). Pelaku ditangkap setelah video aksi pelaku yang terekam closed-circuit television (CCTV) dan di viral di medsos.
Ciri-ciri pelaku didapat dari rekaman CCTV yang diunggah oleh warga. Melalui rekaman CCTV yang beradar terlihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merek Honda PCX warna putih melakukan perbuatan begal payudara terhadap anak di bawah umur.
Saat mengalami pelecahan, anak tersebut sedang mengendarai sepeda. Anak itu melintas di Gang IV Jalan Tukad Irawadi, Kelurahan Panjer.
Setelah video itu viral, Polsek Densel kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di dekat kosnya.
Menurut Sudyatmaja, pelaku beraksi dengan mempet dan menyalip korban dari sebelah kanan. Tangan kiri pelaku kemudian meremas payudara korban. Setelah itu pelaku akan melaju dengan cepat meninggalkan korban.
"Pelaku mengakui mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya," ungkap Sudyatmaja.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melanggar kesusilaan.
(Tim detikBali/kws)