Diduga Terima Kredit Fiktif, Kejati Bali Geledah Rumah Debitur

Dugaan Korupsi BPD Bali

Diduga Terima Kredit Fiktif, Kejati Bali Geledah Rumah Debitur

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 06 Apr 2022 08:56 WIB
Penggeledahan rumah debitur dalam kasus dugaan korupsi BPD Bali
Tim Kejati Bali menggeledah rumah debitur BPD Bali di Denpasar. (istimewa)
Denpasar -

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali terus menggelinding ke publik. Terbaru, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di salah satu rumah debitur (BPD Bali) di bilangan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. Debitur yang rumahnya digeledah penyidik dari korps Adhiyaksa itu yakni berinisial SW.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal usaha kerja (KMKU) dan pengadaan barang dan jasa oleh BPD Cabang Badung.

"Semuanya ada tujuh penyidik. Untuk penggeledahan sendiri berlangsung dari pukul 11.00-13.00 WITA. Dasar kami mengacu pada Sprindik (Surat perintah penyidikan) Kejati Bali tanggal 15 Maret 2022,"ujar Luga Harlianto di sela penggeledahan, Jumat (1/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Luga, SW merupakan debitur BPD Bali yang diduga memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali dan menjabat sebagai direktur perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Hasil penggeledahan, jelasnya, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen penting berupa data itu, lanjut Luga yakni tersimpan di dalam computer milik debitur.

ADVERTISEMENT

"Ada satu unit CPU yang kami sita. Nantinya, barang bukti ini akan kami ajukan penyitaan ke pengadilan untuk barang bukti,"ungkapnya.

Sementara atas kasus ini, penyidik menengarai adanya tindak pidana yang diduga merugikan keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 5 miliar.

"Perkiraan sementara kerugian Negara mencapai Rp 5 miliar. Hanya untuk pastinya, nanti penyidik akan memastikan besaran kerugian akibat dari pemberian kredit yang diduga fiktif ini," tukas Luga.




(dpra/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads