Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2005-2013 Prof Dr dr I Made Bakta Sp.PD (KHOM) sebagai tersangka.
Guru besar bidang ilmu Hematologi dan Onkologi Fakultas Kedokteran (FK) Unud ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan akta autentik kasus tanah milik warga Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Lalu bagaimana kronologi hingga mantan orang nomor satu di kampus negeri terbesar di Bali ini bisa menyandang status tersangka?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I Komang Sutrisna selalu lawyer dari pelapor I Nyoman Suastika, mengungkapkan jika kasus ini terbongkar dari dokumen milik Unud.
"Dugaan ketika itu berawal dari adanya pemalsuan cap jempol warga dari orang tua atau ayah pelapor (Almarhhum I Wayan Pulir) ,"ungkap Sutrisna.
Kata Sutrisna, atas dugaan itu, penyidik telah mengirim bukti pembanding dari cap jempol almarhum I Wayan Pulir (ayah pelapor) yang tertera pada dokumen milik Unud.
Sutrisna menjelaskan, dokumen itu selama ini digunakan Unud untuk mengklaim lahan. Namun, setelah dokumen diperiksa laboratorium kriminalistik Inafis Polri, ternyata ditemukan cap jempol tidak identik.
"Hasil laboratorium itu kemudian dibawa dalam proses gelar perkara yang dilaksanakan pada 11 November 2021 lalu. Baru akhirnya laporan ditingkatkan statusnya ke dik (penyidikan),"terang Sutrisna.
Imbuh Sutrisna, dari hasil labolatorium kriminalistik itu, akhirnya memperkuat unsur pemalsuan surat autentik yang ia laporkan.
"Saksi-saksi sudah dimintai keterangan, termasuk klien kami selaku saksi pelapor dan ibunya (Ni Wayan Kepreg) sekitar pertengahan November 2021. Ada juga warga tiga orang dan semuanya sudah dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),"ungkap Sutrisna.
Bahkan selain kliennya dan beberapa warga, penyidik kepolisian juga dikatakan telah memeriksa dan meminta keterangan kepala Lingkungan Banjar Mekar Sari Simpangan, lurah Jimbaran, serta Jro Bendesa Adat Jimbaran.
"Termasuk lagi penyidik juga sudah meminta keterangan dari pihak Unud,"tambah Sutrisna.
Sebelumnya Komang Sutrisna menjelaskan bahwa Mantan Rektor Unud, Prof I Made Bakta itu ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik kasus tanah milik warga di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Bukti penetapan mantan rektor Unud, itu yakni dengan sudah dikirim dan diterimanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Bareskrim Polri.
(dpra/dpra)