Tim Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Komodo Satuan Reserse Krimisinal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menangkap empat terduga pelaku pencurian. Komplotan pencuri yang ditangkap berinisial WS (20), AF (19), AIB (18), dan KHI (17).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana mengatakan para terduga pelaku melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone (HP) di tiga tempat kejadian perkara (TKP) sejak Desember 2023. Penangkapan mereka berdasarkan tiga laporan polisi dari masyarakat dengan empat orang korban
"Keempat terduga pelaku berhasil kita tangkap di lokasi yang berbeda," ungkap Angga dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk mencuri, dan 11 unit handphone berbagai merk.
Angga menjelaskan pengungkapan kasus pencurian yang meresahkan warga ini diawali dengan tertangkapnya WS pada Sabtu (21/1/2024). Polisi kemudian melakukan pengembangan seusai menangkap WS sehingga berhasil meringkus tiga terduga pelaku lainnya di tempat berbeda.
WS selalu terlibat dalam tiga kasus pencurian tersebut. WS diduga sebagai otak kasus pencurian karena mengajak tiga terduga pelaku lainnya secara bergiliran setiap melakukan aksinya.
Angga menjelaskan kasus pencurian pertama melibatkan WS dan AIB pada Desember 2023. Mereka mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Vixion di kawasan Waterfront City Labuan Bajo.
"Saat melakukan aksinya terduga pelaku sengaja mencari sepeda motor yang ada di parkiran dengan kunci masih menempel di stop kontak motor," terangnya.
Kasus kedua melibatkan WS dan AF pada Januari 2024. Mereka mencuri sebuah sepeda motor Honda Revo di Kampung Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sepeda motor itu dicuri pada malam hari saat diparkir di halaman rumah pemiliknya.
Pencurian ketiga juga dilakukan pada Januari 2024 yang melibatkan WS dan KHI. Keduanya mencuri dua unit HP di sebuah kos-kosan Kampung Kaper, Desa Golo Bilas.
"Dalam menjalankan aksinya, KHI bertindak sebagai eksekutor dengan membobol masuk ke dalam kos-kosan. Sedangkan WS bertindak mengamati suasana sekitar," jelas Angga.
Keempat terduga pelaku pencurian saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(hsa/hsa)