Warisan Budaya Takbenda (WBTb) berupa makanan khas Timbu milik Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam dicabut. Pasalnya, sejak memperoleh sertifikat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Oktober 2023, belum ada upaya pelestarian dan pengembangan terhadap kudapan tersebut.
Sejak ditetapkan sebagai WBTb, sempat ada rencana pelestarian melalui kegiatan seperti Festival Timbu saat perayaan hari besar di Dompu. Namun, rencana tersebut gagal direalisasikan karena terkendala keterbatasan anggaran.
Kondisi ini mencerminkan minimnya keberlanjutan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dalam mengembangkan warisan budaya tersebut. Semangat untuk mengusulkan Timbu sebagai WBTb dinilai tidak diikuti langkah nyata setelah sertifikat diperoleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika melihat kenyataan di lapangan tidak pernah ada kegiatan pengembangan WBTb Timbu," kata Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Dompu, Dedy Arsyk, kepada detikBali, Sabtu (10/10/2026).
Dedy mengungkapkan, pengembangan makanan khas Timbu menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), meski pengajuan sertifikasi WBTb dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Menurutnya, Disperindag memegang kendali dalam pengembangan WBTb yang berbentuk produk fisik, seperti kain tenun atau kuliner yang dapat diproduksi dan dijual. Sementara itu, Disbudpar bertugas mencatat sejarah dan pakem budaya sebagai langkah awal agar suatu warisan budaya diakui sebagai WBTb nasional.
Pengembangan Timbu Dinilai Tak Diperhatikan
Saat ini, Kabupaten Dompu memiliki dua WBTb, yakni Timbu dan kain tenun Muna Pa'a. Namun, pengembangan kedua warisan budaya tersebut dinilai mendapat perlakuan berbeda. Disperindag lebih sering menggelar kegiatan yang berkaitan dengan Muna Pa'a. Bahkan, kain tenun tersebut ditetapkan sebagai pakaian wajib pada hari tertentu.
"Minim sentuhan pengembangan dan pemeliharaan oleh dinas terkait. Misalnya Disperindag lebih fokus mengurus muna Pa'a saja. Timbu tidak pernah disentuh," ujarnya.
Menurut Dedy, penetapan status WBTb bertujuan melindungi dan melestarikan suatu budaya. Jika tradisi tersebut mati, rusak akibat komersialisasi, atau ditelantarkan oleh pemangku kebijakan dan kepentingan, status WBTb yang telah diberikan dapat dicabut kembali.
"Bisa saja dicabut jika benar-benar tidak ada pengembangan dan pelestarian," tuturnya.