detikBali

Melestarikan Hutan Batukaru dengan Aturan Adat

Terpopuler Koleksi Pilihan

Melestarikan Hutan Batukaru dengan Aturan Adat


Sui Suadnyana, Krisna Pradipta - detikBali

Pura Luhur Batukaru di kawasan Hutan Batukaru, Desa Adat Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan. Kawasan Hutan Batukaru dijaga kelestariannya lewat aturan adat. (Krisna Pradipta/detikBali)
Foto: Pura Luhur Batukaru di kawasan Hutan Batukaru, Desa Adat Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan. Kawasan Hutan Batukaru dijaga kelestariannya lewat aturan adat. (Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Desa Adat Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, terus berupaya menjaga kelestarian hutan lindung serta kawasan Pura Luhur Batukaru. Aturan adat yang cukup tegas diterapkan agar Hutan Batukaru dan kawasan suci di sana tak diusik.

Aturan adat berupa awig-awig telah diterapkan sejak lama oleh Desa Adat Wongaya Gede. Ini sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat adat dalam menjaga hutan lindung sekaligus kawasan yang disucikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan surat keputusan (SK), masyarakat Desa Adat Wongaya Gede mendapat tanggung jawab menjaga kawasan lindung sekitar 119 hektare. "Selain hutan lindung, kami juga menjaga kesucian kawasan," kata Bendesa Adat Wongaya Gede, I Ketut Sucipta, Kamis (27/8/2026).

Tanggung jawab menjaga hutan juga menjadi bagian dari upaya masyarakat adat mempertahankan fungsi ekologis kawasan Batukaru. Hutan dinilai memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat sehingga kelestariannya harus dijaga bersama.

ADVERTISEMENT

"Hutan merupakan paru-paru kita sehingga wajib kita jaga kelestariannya," tegas Sucipta.

Sucipta menuturkan sebagian masyarakat di sana masih menggantungkan hidup dari hasil hutan pada era 1970-an. Pencurian kayu pada masa itu juga masih sering terjadi.

Memasuki era 1980-an, masyarakat mulai menyadari adanya perkembangan pariwisata. Perlahan, ketergantungan terhadap hasil hutan berkurang dan masyarakat mulai meninggalkan aktivitas mengambil hasil hutan.

Desa Adat Wongaya Gede kemudian memperkuat aturan adat melalui perarem maupun awig-awig untuk memastikan hutan tetap lestari. Awug-awig salah satunya mengatur sanksi bagi masyarakat yang kedapatan mencuri atau menebang kayu secara ilegal.

Sanksi adat tidak hanya berupa kewajiban melakukan upacara mecaru, tetapi pelaku juga diwajibkan mengembalikan atau membayar sesuai nilai hasil kayu yang telah diambil. "Uangnya dikembalikan berapapun hasil dari kayu yang sudah dipotong," jelas Sucipta.

Hukuman paling berat bagi pelanggar adalah mempermalukan pelaku di hadapan publik dengan diberikan tulisan 'Pencuri Kayu'. Sanksi tersebut menjadi bentuk tekanan sosial sekaligus peringatan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.

Aturan adat itu masih diterapkan hingga saat ini. Sucipta mengungkap belum lama ini terjadi kasus pencurian kayu jenis kasuwa. Pelaku dikenakan sanksi berupa upacara mecaru, diwajibkan menanam kembali pohon, serta membayar sesuai hasil kayu yang dicuri.

Kayu kasuwa sendiri merupakan salah satu jenis kayu langka yang hanya tumbuh di dataran tinggi. Di kawasan hutan lindung Batukaru, jenis kayu tersebut hanya ditemukan di bagian lereng Gunung Batukaru.

Desa Adat Wongaya Gede memiliki cakupan masyarakat yang cukup besar. Terdapat delapan desa adat dengan 12 banjar adat dan sekitar 6.600 kepala keluarga (KK) yang menjadi bagian dari lingkungan masyarakat yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

"Bagi masyarakat Wongaya Gede, aturan adat bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada pelanggar. Lebih dari itu, awig-awig menjadi instrumen sosial untuk menumbuhkan kesadaran bahwa hutan merupakan warisan yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya," terang Sucipta.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE