Dinas Kebudayaan Kota Denpasar mengusulkan dua ritus untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) 2025. Kedua usulan tersebut adalah seni pertunjukan tradisi Gamelan Ancag-Ancagan asal Banjar Ceramcam, Kesiman, dan ritus Tari Baris Gede Telek asal Banjar Belong Sanur.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara menjelaskan seni pertunjukan tradisi dan ritus tersebut hingga kini masih lestari dan tak ditemukan di kabupaten lain. "Tari Baris Gede Telek biasanya ditarikan saat tilem kajeng. Sedangkan, Ancag-Ancagan dipentaskan saat Pengrebongan di Kesiman," kata dia di Denpasar, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Kesenian Berko di Jembrana Terancam Punah |
Pemerintah Kota Denpasar menganggarkan Rp 40 juta untuk proses pengajuan hingga sidang penetapan WBTB 2025. Hingga 2024, Raka berujar, jumlah warisan budaya asal Denpasar yang telah diakui sebagai WBTB sebanyak 18.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka menilai penetapan WBTB menjadi salah satu upaya untuk melestarikan warisan budaya. "Bisa menjadi potensi unggulan suatu daerah dan menjadi branding daerah itu sendiri untuk menggerakkan sektor lainnya," imbuhnya.
Menurut Raka, sidang penetapan WBTB di tingkat nasional biasanya dilaksanakan pada Agustus. Tahun depan, ia melanjutkan, Pemkot Denpasar berencana mengusulkan empat warisan budaya untuk menjadi WBTB 2026. Hanya saja, Raka masih menunggu masukan dari tim pemerhati budaya terkait usulan tersebut.
(iws/gsp)