Tradisi Mulud Adat, Larangan Perempuan Masuk Masjid Kuno Bayan

Lombok Utara

Tradisi Mulud Adat, Larangan Perempuan Masuk Masjid Kuno Bayan

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 21 Sep 2024 20:08 WIB
Suasana acara peresean di halaman masjid Kuno di Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Kamis (19/9/2024). (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Suasana acara peresean di halaman masjid Kuno di Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Kamis (19/9/2024). (Ahmad Viqi/detikBali).
Lombok Utara -

Sebagian besar ritual Mulud Adat atau Maulid Adat Bayan dalam memperingati hari lahir Nabi Muhammad SAW di Masjid Kuno Bayan, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), diikuti oleh kaum laki-laki. Para perempuan adat Desa Bayan dilarang masuk ke dalam Masjid Kuno.

Tokoh Masyarakat Desa Karang Bajo Bayan Beleq Raden Sawinggih menjelaskan para tokoh adat berkeyakinan jika kaum perempuan memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh laki-laki, yakni menstruasi. Alasan itulah yang mendasari perempuan dilarang masuk ke Masjid Kuno saat Mulud Adat.



"Jadi untuk menjaga kesakralannya (Masjid Kuno), perempuan tidak dilibatkan ke dalam acara Praja Maulid (puncak acara Maulid Adat) alias dilarang masuk ke Masjid Kuno," terang Sawinggih ditemui di kediamannya, Kamis (19/9/2024).

Peran perempuan pada masyarakat adat Bayan memang tidak difokuskan di dalam masjid kuno. Meski begitu, perempuan adat Bayan tetap dilibatkan dalam ritual di luar masjid.

"Dalam prosesi maulid adat, perempuan melaksanakan Bisoq Meniq (curi beras) di luar masjid. Ya kami anggap perempuan di masyarakat adat Bayan dalam setiap ritual menjadi bagian terpenting," ujar Sawinggih.

Bahkan dalam kegiatan dan penamaan tempat-tempat sakral di Bayan banyak diambil dari nama dan sifat perempuan. Dia mencontohkan seperti Inan Bale (induk rumah) dan sebagainya.

"Nama-nama di Bayan itu banyak diambil dari nama Inan dan Inaq (induk atau ibu). Ini bentuk menghargai perempuan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Perempuan juga wajib dilibatkan dalam mengambil kebijakan pada momentum ritual adat. Bahkan syarat menjadi ketua atau kepala diwajibkan memiliki istri.

"Ketua adat juga harus punya istri. Istrinya inilah yang akan menggerakkan perempuan adat di Bayan," urainya.




(nor/nor)

Hide Ads